Wali Kota Tangsel Bareng Warga, "Demo" Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung

RMBANTEN.COM - Tangsel, - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dengan tegas mendukung penolakan warga terhadap rencana penutupan akses Jalan Serpong-Parung yang melintasi kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Benyamin hadir langsung dalam unjuk rasa damai puluhan warga di Muncul, Kecamatan Setu, Senin (13/10/2025).
Benyamin terlihat duduk bersama warga yang membawa poster penolakan rencana penutupan jalan.
"Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan," kata Benyamin.
Jalan dengan Historis Panjang
Wali Kota menegaskan bahwa akses jalan penghubung antar kota dan kabupaten ini memiliki historis panjang dan telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
"Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat," tegas Benyamin.
Memiliki Alas Hukum yang Legal
Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini telah memiliki alas hak yang legal. Ia menjelaskan status kepemilikan jalan berdasarkan sertifikat yang ada.
"Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang kesananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa-siapa, ini milik Provinsi Banten," ujarnya.
Pemkot Tegas Menolak Penutupan
Pemkot Tangsel secara resmi menolak wacana penutupan jalan tersebut. Benyamin mengungkapkan telah melakukan berbagai langkah diplomatis untuk mempertahankan akses jalan.
"Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya sudah berkirim surat ke BRIN, saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan," kata dia.
Siap Dampingi Proses Hukum
Benyamin menambahkan bahwa jika terdapat klaim kepemilikan lahan dari salah satu pihak, hal tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya, bertarung aja ke pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten, di belakang masyarakat," tukasnya.
Dukungan penuh Wali Kota ini membuat warga merasa tenang dan yakin bahwa akses jalan yang vital bagi mobilitas mereka akan tetap terjaga.
Sumber: Pemkot Tangsel
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu