Polda Banten Bongkar Kecurangan MinyaKita di Rajeg, Isinya Kurang 300 ML!

RMBANTEN.COM - Tangerang, Raja Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polresta Tangerang membongkar skandal pengurangan takaran MinyaKita yang dilakukan produsen nakal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkap praktik curang ini terendus setelah banyak laporan dari masyarakat soal ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan.
"Awalnya, kami dapat informasi kalau MinyaKita yang beredar takarannya tidak sesuai. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, ada pengurangan volume pada kemasan," kata Wiwin kepada awak media, Rabu (12/3).
1 Liter Cuma 700 ML!
Saat penggerebekan, polisi menemukan isi minyak dalam kemasan botol yang seharusnya 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi 700-800 ml.
"Pengurangan ini cukup jauh, sampai 300 ml. Ini jelas merugikan masyarakat yang membeli dengan harga normal, tapi takarannya tidak sesuai," ujarnya.
Pemilik Usaha Jadi Tersangka!
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN, yang merupakan pemilik usaha pengemasan dan distribusi MinyaKita sebelum dijual ke pasaran.
"Satu orang kita amankan. Dia akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Wiwin.
AN dijerat dengan Pasal 113 Junto Pasal 58 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2-3 miliar," tandasnya.
Masyarakat diminta lebih waspada! Jangan ragu lapor ke pihak berwenang kalau menemukan minyak curang di pasaran!
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu