Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemakzulan, Nalar Konstitusi, dan Godaan Politik Sesaat

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Selasa, 07 April 2026 | 12:45 WIB
Foto: Ilustrasi -
Foto: Ilustrasi -

RMBANTEN.COM - WACANA pemakzulan kembali mengemuka. Kali ini, percikannya tak lepas dari pernyataan tokoh senior, Saiful Mujani. Di ruang publik yang semakin riuh, isu ini cepat membesar—ditarik ke sana kemari, ditafsirkan dengan beragam kepentingan. Tapi justru di titik seperti inilah, kita perlu menahan diri: kembali ke nalar konstitusi, bukan terjebak dalam gelombang opini.
 

Pertama-tama, pemakzulan bukanlah wacana ringan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, mekanisme ini diatur ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia hanya bisa ditempuh jika terdapat dugaan pelanggaran serius: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya. Itu pun harus melalui proses berlapis—dimulai dari DPR, diuji secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan politik di MPR.
 

Artinya jelas: threshold-nya tinggi. Sangat tinggi. Dan yang lebih penting, berbasis pembuktian hukum—bukan persepsi, bukan asumsi, apalagi sekadar ketidaksukaan politik.
 

Di sinilah pentingnya membedakan dua hal yang sering kabur di ruang publik: kritik dan delegitimasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah napas demokrasi. Ia sehat, perlu, bahkan wajib. Tapi ketika kritik itu melompat terlalu jauh—menjadi narasi pemakzulan tanpa dasar konstitusional yang kuat—maka yang terjadi bukan lagi kontrol, melainkan upaya delegitimasi kekuasaan.
 

Demokrasi memang memberi ruang bagi perbedaan. Tapi ia juga menuntut tanggung jawab dalam menggunakan ruang itu.
 

Lebih jauh, kita juga perlu waspada terhadap apa yang sering disebut sebagai “penumpang gelap”. Isu pemakzulan adalah isu besar—ia tidak netral. Ia bisa menjadi alat. Bisa ditunggangi oleh aktor-aktor tertentu, baik untuk kepentingan jangka pendek, konsolidasi politik, atau bahkan menciptakan instabilitas.
 

Pertanyaannya sederhana, tapi krusial: siapa yang mendorong narasi ini? Dengan basis apa? Dan untuk kepentingan siapa?
 

Tanpa kejelasan itu, publik berisiko terseret dalam arus yang tidak sepenuhnya dipahami. Dan di era informasi seperti sekarang, arus itu bisa bergerak cepat—lebih cepat dari kemampuan kita untuk memverifikasi.
 

Dampaknya tidak kecil. Wacana yang tidak terukur berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia juga bisa memperlebar jurang polarisasi yang sejatinya belum sepenuhnya pulih. Padahal demokrasi tidak hanya bertumpu pada kebebasan berpendapat, tetapi juga pada stabilitas dan trust terhadap sistem.
 

Jika kepercayaan itu runtuh, maka yang kita hadapi bukan sekadar perdebatan politik—melainkan krisis legitimasi yang jauh lebih dalam.
 

Karena itu, diskursus pemakzulan seharusnya ditarik kembali ke pertanyaan paling mendasar: adakah pelanggaran konstitusional yang bisa diuji secara hukum? Jika tidak ada, maka narasi ini sebaiknya ditempatkan sebagai opini politik semata—yang boleh didengar, tetapi tidak serta-merta diikuti.
 

Di tengah hiruk-pikuk politik, kita membutuhkan jangkar. Dan jangkar itu adalah konstitusi.
 

Mari kita jaga ruang publik tetap waras—berbasis data, dituntun oleh nalar, dan berjalan dalam koridor hukum. Bukan oleh emosi, bukan oleh kepentingan sesaat.
 

Penulis: Wartawan senior, Aktivis 97rajamedia

Komentar: