Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Baleg DPR Ingatkan: RUU Satu Data Jangan Tabrak RUU Statistik

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 April 2026 | 09:45 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan - Humas DPR -
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislasi – Pembahasan RUU Satu Data Indonesia mulai memanas. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengingatkan satu hal krusial: jangan sampai RUU ini bertabrakan dengan RUU Statistik.
 

Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Intinya tegas—anggota DPR wajib membaca secara detail Naskah Akademik dan draf RUU agar tidak salah arah dalam pembahasan.
 

Beda Tipis? Tidak! Ini Soal Arah Kebijakan Negara
 

Menurut Sturman, banyak yang masih mencampuradukkan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik. Padahal, keduanya punya perbedaan mendasar.
 

RUU Statistik, kata dia, lebih fokus pada penyediaan data statistik dasar—angka, informasi, dan pengukuran yang sifatnya teknis. Sementara RUU Satu Data Indonesia jauh lebih luas: menyangkut tata kelola data untuk kepentingan kebijakan pemerintah hingga pelayanan publik.
 

“Kalau Statistik itu hanya memberi informasi dasar. Tapi Satu Data Indonesia menyentuh kebijakan pemerintah dan layanan kepada masyarakat. Ini yang harus dibedakan,” tegasnya.
 

Dengan kata lain, satu bicara soal angka—yang lain bicara soal arah negara.
 

Alarm Baleg: Antisipasi Kebingungan Publik
 

Sturman juga mengingatkan potensi kebingungan publik jika dua regulasi ini tidak dipisahkan secara jelas. Apalagi, sebagian anggota Baleg saat ini sebelumnya juga terlibat dalam Panja RUU Statistik.
 

Karena itu, pemahaman mendalam terhadap substansi RUU Satu Data Indonesia menjadi kunci. Jangan sampai publik melihat dua aturan berbeda, tapi isinya tumpang tindih.
 

“Ini penting supaya tidak muncul pertanyaan di masyarakat. Kita harus pastikan jelas, tidak overlap,” ujarnya.
 

Bob Hasan: RUU Harus Nyambung dengan Sistem yang Sudah Jalan
 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memperkuat pesan tersebut. Ia menegaskan, penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak boleh lepas dari sistem yang sudah berjalan selama ini.
 

RUU ini, kata dia, telah menyerap berbagai masukan—mulai dari Badan Keahlian DPR, Bappenas, hingga tokoh seperti Rieke Dyah Pitaloka yang ikut memberi kontribusi dalam penyusunan draf.
 

Tak hanya itu, Baleg juga menyandingkan pembahasan RUU ini dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang selama ini menjadi dasar implementasi Satu Data Indonesia.
 

“Pembangunan hukum tidak boleh lepas dari praktik yang sudah berjalan, terutama yang dilakukan Bappenas dalam perencanaan pembangunan nasional,” tegas politisi Gerindra itu.
 

Satu Data, Satu Arah—Jangan Sampai Tabrakan
 

Pesan Baleg jelas: RUU Satu Data Indonesia harus menjadi penguat sistem, bukan sumber masalah baru.
 

Jika sinkron, Indonesia akan punya fondasi data yang solid untuk kebijakan publik. Tapi jika tumpang tindih?
 

Yang terjadi bukan efisiensi—melainkan kekacauan regulasi.
 

Baleg kini dihadapkan pada satu tantangan besar: memastikan data negara tidak hanya terkumpul, tapi juga terkelola dengan arah yang jelas.rajamedia

Komentar: