Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jaringan Dolar Palsu di Tangerang Dibongkar Bareskrim, 5 Pelaku Dibekuk!

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 19 April 2026 | 19:35 WIB
Foto: Ilustrasi RMN
Foto: Ilustrasi RMN

RMBANTEN.COM - Banten, Hukrim – Aksi peredaran uang palsu lintas wilayah berhasil diungkap. Bareskrim Polri melalui tim Satresmob membongkar jaringan pemalsu dolar Amerika Serikat di Banten. Lima orang pelaku diringkus dari tiga lokasi berbeda.
 

Barang bukti yang disita tak main-main: ratusan lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
 

874 Lembar Dolar Palsu Disita
 

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, mengungkapkan total uang palsu yang diamankan mencapai 874 lembar pecahan 100 USD.
 

“Ratusan lembar dolar palsu berhasil kami sita, berikut barang bukti lainnya,” ujarnya mengutip laman SinPo, Minggu (19/4/2026).
 

Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda
 

Operasi penindakan dilakukan secara beruntun. Penangkapan pertama terjadi di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Kabupaten Tangerang.
 

Di lokasi ini, tiga pelaku berinisial AS, F, dan AA diringkus saat hendak melakukan transaksi.
 

“Mereka diduga sebagai perantara dalam peredaran uang palsu,” jelas Arsya.
 

Pemasok dan Penyedia Utama Ikut Diciduk
 

Pengembangan kasus membawa tim ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di sana, polisi menangkap AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu.
 

Tak berhenti di situ, tim bergerak ke Balaraja, Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku berinisial AHS diamankan di sebuah warung makan.
 

AHS diduga sebagai penyedia utama dalam jaringan tersebut.
 

Barang Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan
 

Dari tangan AHS, polisi menyita sejumlah barang tambahan, termasuk ponsel dan dompet yang diduga terkait aktivitas kejahatan.
 

Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Satresmob untuk pemeriksaan intensif.
 

Terancam Pasal Pemalsuan Uang
 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP terkait peredaran uang palsu.
 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
 

Bareskrim memastikan tak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak sistem keuangan. Perburuan jaringan lain masih berlanjut.rajamedia

Komentar: