Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Parlemen Pastikan Rekomendasi Tim Reformasi Masuk Revisi UU Polri!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 21 Mei 2026 | 11:06 WIB
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas - Repro -
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas - Repro -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Pemerintah memastikan hasil rekomendasi Tim Reformasi Polri tidak akan berhenti jadi dokumen semata. Seluruh poin penting reformasi bakal dibawa masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang kini tengah diproses DPR RI.
 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah sudah membuka jalur komunikasi intensif dengan DPR RI dan Polri untuk mengawal revisi aturan tersebut.
 

“Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
 

Menurut Supratman, revisi UU Polri sebenarnya bukan isu baru. Wacana itu bahkan sudah bergulir sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
 

DPR dan Pemerintah Mulai Sinkronkan Revisi
 

Supratman menyebut revisi UU Polri memang merupakan usulan inisiatif DPR RI. Karena itu, pemerintah kini tinggal menunggu proses politik di parlemen sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi bersama Presiden.


“Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan,” ujarnya.
 

Ia memastikan komunikasi antara pemerintah, Kementerian Hukum, Kapolri, dan Komisi III DPR RI akan terus dilakukan agar seluruh rekomendasi reformasi Polri bisa masuk dalam substansi revisi undang-undang.
 

Menurutnya, hasil kerja Tim Reformasi Polri bakal menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan aturan baru tersebut.
 

Penempatan Polisi di Kementerian Bakal Diatur
 

Salah satu isu yang ikut menjadi sorotan dalam revisi UU Polri adalah soal penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara.
 

Pemerintah menilai perlu ada aturan yang lebih jelas agar mekanisme penugasan anggota Polri di institusi sipil tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
 

“Terkait penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian, pasti akan diatur,” tegas Supratman.
 

Saat ini, pengaturan penempatan anggota Polri sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Namun pemerintah menilai aturan di level undang-undang tetap diperlukan agar memiliki kepastian hukum lebih kuat.
 

Tunggu Surpres Presiden
 

Supratman juga mengungkapkan revisi UU Polri sudah masuk agenda rapat paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif parlemen.
 

Setelah proses itu berjalan, pemerintah tinggal menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan resmi bersama DPR.
 

“Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden,” kata Supratman.
 

Revisi UU Polri diperkirakan bakal menjadi salah satu pembahasan panas di parlemen, terutama terkait isu reformasi institusi kepolisian, pengawasan, hingga posisi anggota Polri di lembaga sipil.rajamedia

Komentar: