Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Diduga Terima Duit 40 M

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 03 November 2023 | 14:19 WIB
Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dugaan korupsi BTS. (Foto: Repro)
Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dugaan korupsi BTS. (Foto: Repro)

RMBanten.com -  Daftar tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo terus melebar. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).

Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 Miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 3 November 2023.

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan apakah uang tersebut hanya mengalir kepada Achsanul atau ke pihak lainnya sebab, masih dalam pendalaman.

"Itu masih kami dalami," ungkapnya.

Untuk kebutuhan penyidikan, Achsanul kini di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Sebelumnya,  Achsanul Qosasi (AQ), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Achsanul Qosasi  diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

"Sudah (hadir) sudah. Dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).

Menurut Ketut Achsanul bakal dimintai keterangan perihal aliran uang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang terungkap dalam persidangan. Kejagung ingin mendengarkan pendapat pejabat BPK itu .

"Terkait aliran dana itu, yang sudah terungkap di persidnagan. Itu kami mau klarifikasi," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi.

"Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.rajamedia

Komentar: