Bisnis Ganja Lewat Medsos Terbongkar! Polres Serang Ringkus Tiga Bandar, Barbuk 14 Kg
RMBANTEN.COM - Kota Serang, Hukrim - Peredaran narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membongkar jaringan besar peredaran ganja dengan menangkap tiga bandar utama dan menyita barang bukti lebih dari 14 kilogram ganja siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Serang. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menelusuri jaringan yang terhubung lintas daerah, dari Banten hingga Sumatera Selatan.
Terbongkar dari Laporan Warga dan Jejak Media Sosial
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, laporan awal menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Andri, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, melansir laman mediahub.polri.go.id, Senin (2/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa transaksi dilakukan melalui akun media sosial Instagram. Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi tersangka AR (33) sebagai pengelola akun sekaligus pengendali pengiriman.
AR akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Ganja Diamankan di Gudang Ekspedisi
Usai penangkapan AR, tim Satresnarkoba bergerak cepat menelusuri alur distribusi barang haram tersebut. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi mengamankan delapan paket ganja yang tersimpan di gudang ekspedisi sebelum sempat dikirim ke penerima.
“Dari gudang ekspedisi, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” jelas Andri.
Jaringan Menjalar hingga Sumatera Selatan
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap tersangka AS (24) di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dari tangan AS, petugas menyita empat paket ganja dengan berat bruto 1.165 gram, serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, dua hari berselang, Senin (26/1/2026), tim kembali menangkap tersangka UK (23) di Perumahan RSS Sriwijaya, Baturaja Timur.
“Dari tersangka UK, kami menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap Andri.
Komitmen Polres Serang Berantas Narkoba
Kapolres Serang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Serang dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.![]()
Warta Banten 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 5 hari yang lalu






