Lalin Harus Tertib, Wali Kota Serang Keluarkan Instruksi Stop Ngetem Sembarangan!
RMBANTEN.COM - Kota Serang - Pemkot Kota Serang mengambil langkah tegas demi mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di ibu kota Provinsi Banten. Wali Kota Budi Rustandi resmi menginstruksikan pelarangan keras seluruh angkutan umum berhenti atau menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat, terutama di bahu jalan raya.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh moda transportasi darat—mulai dari bus AKAP, AKDP, angkot, hingga armada Damri—yang beroperasi di wilayah Kota Serang.
Utamakan Keselamatan dan Kelancaran Bersama
Budi Rustandi menegaskan, kebiasaan ngetem sembarangan bukan hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga menjadi penyumbang utama kemacetan dan risiko kecelakaan.
“Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan. Ini bikin macet dan mengganggu pengendara lain,” tegas Budi Rustandi melansir laman resmi Pemkot Serang.
Pemkot Serang memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak ketertiban lalu lintas. Penertiban akan dilakukan secara konsisten demi keamanan bersama.
Bus Wajib Masuk Terminal, Halte Jadi Titik Resmi
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan agar seluruh armada bus mematuhi aturan dengan memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah. Armada diwajibkan masuk ke Terminal Tipe A Pakupatan dan berhenti di halte-halte resmi.
Langkah ini ditujukan untuk mencegah penumpukan kendaraan di badan jalan, khususnya pada jam-jam sibuk yang kerap memicu kemacetan panjang.
Warga Diminta Disiplin Naik Angkutan Umum
Tak hanya operator, masyarakat juga diminta berperan aktif. Wali Kota mengimbau warga agar menunggu dan naik angkutan umum di titik resmi—halte atau terminal—bukan menghentikan kendaraan di pinggir jalan.
“Masyarakat juga harus patuh. Kita jaga bersama kelancaran lalu lintas dengan menaati aturan dan tidak berhenti sembarangan,” pungkas Budi Rustandi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Serang menargetkan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar—tanpa kompromi terhadap pelanggaran.![]()
Parlemen 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
