Pemprov Banten–KPK Sinkronkan Pajak Tambang, Cegah Kebocoran MBLB dan Opsen
RMBANTEN.COM - Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi pengelolaan pajak daerah, khususnya sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak. Langkah ini ditempuh untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tidak justru membebani keuangan pemerintah.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026), dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, jajaran Pemprov Banten, serta perwakilan kabupaten/kota.
Tambang Jangan Rugikan Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan, KPK memberikan pemahaman penting agar daerah tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang pendapatan pajaknya tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan.
“Kita diingatkan jangan sampai ada pertambangan di daerah, tapi justru anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki jalan dan infrastruktur yang rusak, sementara pendapatan dari sektor tambangnya sendiri tidak signifikan,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, pembahasan difokuskan pada optimalisasi pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas tambang seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
Pengawasan Ketat dan Disiplin Izin
Menurut Deden, KPK juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap izin usaha pertambangan. Pasalnya, sektor ini dinilai rawan penyalahgunaan, termasuk oleh perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
“Contohnya, izin hanya lima hektare, tapi di lapangan bisa melebar jadi enam atau tujuh hektare. Atau izinnya batu andesit, tapi yang ditambang justru jenis lain,” ungkapnya.
KPK: Potensi Besar, Jangan Bocor
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menilai Provinsi Banten memiliki potensi pendapatan besar dari sektor mineral bukan logam. Namun potensi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola pajak yang kuat dan transparan.
“Penguatan pengelolaan pajak MBLB penting agar tidak terjadi kebocoran. Ini menyangkut pajak, distribusi pendapatan, sekaligus tanggung jawab lingkungan,” tegas Bahtiar.
Ia menambahkan, tujuan rakor ini juga untuk mengedukasi dan mencegah pelaku usaha tambang agar patuh pada aturan, termasuk kewajiban pajak dan pengelolaan lingkungan. Dampak pertambangan yang tidak terkendali, lanjutnya, dapat menjadi beban serius bagi pemerintah daerah dan memicu potensi bencana.
“Kami minta semua pihak bersama-sama mencegah pelanggaran, memastikan kepatuhan, dan menyesuaikan pendapatan daerah dari sektor MBLB ini agar benar-benar optimal,” pungkasnya.
Sumber: bantenprov.go.id![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
