Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Usai Red Notice Diterbitkan

Laporan: Raja Media Network
Senin, 02 Februari 2026 | 13:27 WIB
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menumumkan red notice Riza Chalid - Foto: Dok. Divisi Humas Polri -
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menumumkan red notice Riza Chalid - Foto: Dok. Divisi Humas Polri -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Pelarian panjang pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) akhirnya memasuki fase paling genting. Setelah bertahun-tahun lolos dari jerat hukum, Interpol resmi mengakhiri ruang geraknya. Red Notice internasional telah terbit. Buruan global dimulai.
 

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengonfirmasi, Interpol Pusat di Lyon, Prancis, secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Dengan status tersebut, Riza kini menjadi buronan internasional yang wajib ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
 

Red Notice Aktif, Polri Bergerak
 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa posisi Riza Chalid telah terpetakan. Meski tidak menyebutkan negara tujuan secara terbuka, Polri memastikan sang buronan tidak berada di Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol lainnya.
 

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah terbit. Subjek sudah terpetakan dan tim kami saat ini bergerak ke negara tersebut untuk melakukan koordinasi penangkapan,” ujar Untung di Jakarta, Minggu (1/2).
 

Menurut Polri, penerbitan Red Notice ini membuat seluruh jalur lintas negara praktis tertutup bagi Riza Chalid.
 

Jerat Korupsi Migas dan TPPU
 

Langkah Interpol ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2025. Riza Chalid diduga menjadi otak utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
 

Tak hanya korupsi, Kejagung juga menjerat Riza dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modusnya disebut melibatkan intervensi kebijakan impor minyak mentah yang menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan negara dalam skala besar.
 

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai angka fantastis, menjadikannya salah satu skandal migas terbesar dalam satu dekade terakhir.
 

Anak Ikut Terseret
 

Kasus ini turut menyeret Muhammad Kerry Adrianto, putra Riza Chalid. Kerry telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memainkan peran strategis dalam penggunaan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.
 

Aparat penegak hukum menilai keterlibatan keluarga memperkuat dugaan adanya dinasti bisnis migas ilegal yang terstruktur dan sistematis.
 

Bayang-bayang Skandal Lama
 

Nama Riza Chalid bukan sosok asing dalam kontroversi nasional. Publik masih mengingat skandal “Papa Minta Saham” pada 2015 yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto dan petinggi PT Freeport Indonesia. Saat itu, Riza lolos dari jeratan hukum dan menghilang dari radar publik.
 

Kini, situasinya berbeda. Dengan Red Notice aktif, manuver Riza disebut semakin sempit.
 

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Dengan notifikasi ini, seluruh pintu perlintasan internasional tertutup bagi yang bersangkutan,” tegas Brigjen Untung.
 

Timeline Kasus Riza Chalid
 

- Juli 2025: Kejagung tetapkan Riza Chalid dan anaknya sebagai tersangka korupsi migas Pertamina

- September 2025: Polri ajukan permohonan Red Notice ke Interpol Pusat

- 23 Januari 2026: Interpol resmi terbitkan Red Notice

- 1 Februari 2026: Polri umumkan status buronan internasional dan deteksi lokasi persembunyianrajamedia

Komentar: