Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Soal UU KPK, Abdullah Minta Jokowi Tidak Cuci Tangan!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 17 Februari 2026 | 14:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah - Humas DPR RI -
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah - Humas DPR RI -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator - Ketegangan politik kembali menghangat. Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, soal revisi UU KPK 2019 menuai bantahan keras dari DPR.
 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan: tidak tepat jika Jokowi merasa tak berperan dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya karena tak menandatangani beleid tersebut.
 

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” tegas Abullah kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (16/2/2026).
 

Revisi Dibahas Bersama, Bukan Sepihak
 

Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengingatkan, revisi UU KPK kala itu tidak lahir dari ruang hampa. Pemerintah mengirim tim resmi untuk membahas revisi bersama DPR.
 

Artinya?
 

Proses legislasi berjalan sesuai mekanisme. Pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas, merumuskan, hingga menyepakati perubahan Undang-Undang tersebut.
 

“Revisi itu dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Ada perwakilan resmi dari pemerintah,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
 

Tak Tanda Tangan, Bukan Berarti Menolak
 

Abdullah juga meluruskan narasi soal Jokowi yang tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
 

Menurutnya, secara konstitusi, tanda tangan presiden bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya sebuah undang-undang.
 

Ia merujuk Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
 

Lebih jauh lagi, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani RUU yang telah disetujui bersama, maka RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
 

“Jadi tidak ditandatanganinya UU itu tidak berpengaruh apa-apa secara hukum. Undang-undang tetap berlaku,” tandas Abdullah.
 

Jokowi Setuju Kembali ke Versi Lama
 

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
 

Menurut Jokowi, revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
 

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi seperti dikutip dari detikJateng, Jumat (13/2).
 

Namun pernyataan itulah yang kini dipersoalkan Abdullah.
 

Bagi Komisi III, proses legislasi adalah kerja kolektif antara DPR dan pemerintah. Tak bisa dipersempit hanya sebagai inisiatif satu pihak.
 

Bola Panas Politik Hukum
 

Polemik ini tak sekadar soal tanda tangan. Ini soal tanggung jawab politik dan konsistensi narasi.
 

Revisi UU KPK 2019 memang menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di era pemerintahan Jokowi. Kini, ketika wacana mengembalikannya ke versi lama mencuat, perdebatan lama ikut terbuka kembali.
 

Pertanyaannya:
 

Apakah ini murni koreksi hukum? Atau babak baru kontestasi politik pasca kekuasaan?
 

DPR sudah bersuara. Kini publik menunggu arah berikutnya.rajamedia

Komentar: