Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Agus Buntung Terduga Predator Seks Perdayai 15 Wanita, KND Sebut Disabilitas Juga Manusia!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 14 Desember 2024 | 02:40 WIB
Rekontruksi Agus Buntung memperdayai korbannya. [Foto: Liputan6/RMN]
Rekontruksi Agus Buntung memperdayai korbannya. [Foto: Liputan6/RMN]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Agus Buntung alias IWAS (22)  yang sudah ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual 15 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kasusnya menjadi sorotan berbagai pihak.


Publik sempat tidak percaya karena Agus memang tak memiliki kedua lengan. Secara logis, mana mungkin seorang disabilitas seperti Agus menjadi pelaku kejahatan seksual. Namun setelah polisi mengungkap Agus memperdaya korbannya, barulah publik dibikin geram dengan tingkah Agus tersebut.


Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik menegaskan bahwa penyandang disabilitas juga manusia pada umumnya.


"Kami tegaskan bahwa penyandang disabilitas bisa sebagai tersangka atau pelaku, bisa sebagai korban, bisa sebagai saksi," kata Jonna pada konferensi pers daring, dilansir dari laman Disway, Jumat (13/12).


Jona Damanik tidak menampik kemungkinan-kemungkinan tersebut meski membenarkan adanya hambatan secara fisik.


"Penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Betul bahwa penyandang disabilitas ada hambatan individual maupun lingkungan, tetapi tidak menafikkan bahwa bisa sebagai pelaku atau tersangka, korban, maupun saksi," tegasnya lagi.


Walau begitu, kata Damanik,  pemerintah mengakomodasi proses peradilan yang tengah dihadapi Agus.


"Namun karena kedisabilitasannya, mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menyampaikan pentingnya akomodasi yang layak dipenuhi selama proses peradilan," lanjutnya.

Dalam hal ini, menjadi tugas KND untuk memastikan aparat penegak hukum melakukan kebijakan tersebut.


"Komisi Nasional Disabilitas memastikan mandat kebijakan terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas yang mengalami proses hukum," ujarnya.


Menurut Damanik, pihaknya telah melakukan personal assessment sehingga mengetahui apa saja hambatan, potensi, sekaligus kebutuhan serta pendampingan hukum yang diberikan kepada Agus.


"Tersangka pada saat ini dilakukan tahanan rumah adalah salah satu bentuk afirmasi sebuah keputusan Polda NTB dalam rangka pemenuhan mandat kebijakan, mandat Undang-Undang terkait akomodasi yang layak," tuturnya.


Damanik memastikan bahwa pihak kepolisian dan aparat penegak hukum akan melakukan proses hukum dengan profesional dan transparan terhadap kasus ini.


"Dan kami juga berkoordinasi terkait pentingnya intervensi dan penanganan terkait para korban, dan kami juga kemarin sudah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait hal-hal yang dibutuhkan pasca kasus ini terulai," pungkasnya.


Diketahui, Agus menjadi tersangka pelecehan seksual di mana korbanya mencapai 15 perempuan.  Mirisnya dari 15 korban di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias masih ada anak-anak.

Polda NTB belum lama ini telah melakukan proses rekonstruksi.  Agus bahkan dihadirkan sebagai pemeran utama dalam kasus pelecehan seksual.


Kepolisian mengklaim mendapat sejumlah fakta baru dari rekonstruksi kasus Agus ini.  Nantinya fakta-fakta baru akan menjadi data tambahan sebagai bukti tambahan untuk proses persidangan.rajamedia

Komentar: