16.078 Warga Binaan Dapat Remisi Natal, 174 Narapidana Langsung Bebas!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Remisi – Sebanyak 16.078 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Pemberian remisi tersebut terdiri dari dua bentuk. Pertama, Remisi Khusus (RK) Natal diberikan kepada 15.927 narapidana dewasa. Kedua, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal diberikan kepada 151 anak binaan. Kebijakan ini, menurut Menipas, merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan sekaligus bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan.
“Ini merupakan instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Agus.
Pesan Perbaikan Diri dan Dampak Positif bagi Sistem Pemasyarakatan
Agus juga menyampaikan pesan kepada warga binaan untuk menjadikan keluarga sebagai motivasi memperbaiki diri, sesuai tema Natal tahun ini. Selain dampak pembinaan, pemberian remisi ini disebut turut menciptakan iklim yang lebih kondusif di lapas dan membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Mashudi juga mengungkapkan dampak finansial dari kebijakan ini. Pemberian remisi disebut menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp9,48 miliar.
Proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan, sebagai bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan. ![]()
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu





