Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

2.810 Napi Lapas Pemuda Tangerang Terima Remisi, 53 Orang Langsung Bebas!

Remisi HUT RI Ke-80

Laporan: Firman
Senin, 18 Agustus 2025 | 06:14 WIB
Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke-80 RI - Foto: Dok RRI.co.id -
Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke-80 RI - Foto: Dok RRI.co.id -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Hukrim — Sebanyak 2.810 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, 53 di antaranya langsung bebas dan kembali ke pangkuan keluarga.
 

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menyerahkan langsung SK remisi kepada napi usai upacara peringatan HUT RI di lapas tersebut.
 

Remisi Umum dan Dasawarsa
 

Tahun ini, selain remisi umum, juga diberikan remisi dasawarsa yang khusus hadir setiap sepuluh tahun sekali.
 

Rinciannya, 1.219 napi menerima remisi umum, sementara 1.591 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
 

Dari total itu, 29 napi penerima remisi umum dan 24 napi penerima remisi dasawarsa bisa langsung menghirup udara bebas.
 

Adapun 15 napi penerima remisi umum dan 10 napi penerima remisi dasawarsa tetap harus menjalani subsider.
 

Bentuk Apresiasi
 

Menurut Yogi, remisi bukan hadiah sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi napi berkelakuan baik.
 

“Ini merupakan penghargaan bagi mereka yang terukur dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Yogi mengutip RRI.
 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Hikmawan Eka Saputra, menambahkan syarat remisi meliputi aspek substantif dan administratif. 

 

“Serta perilaku baik selama masa pembinaan,” tegasnya.rajamedia

Komentar: