UMP dan UMSK Banten 2026 Resmi Berlaku, Gubernur Tetapkan Upah Sektoral Enam Daerah!
RMBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pijakan utama pengupahan pekerja dan buruh, sekaligus memperkuat kepastian hukum hubungan industrial di Banten.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 sampai dengan 704 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Enam Daerah Tetapkan UMSK 2026
Berdasarkan Lampiran Kepgub Banten Nomor 704 Tahun 2025, UMSK 2026 ditetapkan untuk enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Berikut rincian UMSK Banten 2026 per sektor:
1. Kabupaten Lebak
- Sektor I: Rp3.487.636,85
2. Kabupaten Tangerang
- Sektor IA: Rp5.290.110,00
- Sektor IB: Rp5.263.540,00
- Sektor 2: Rp5.252.909,00
- Sektor 3A: Rp5.242.278,00
- Sektor 3B: Kesepakatan bipartit
3. Kabupaten Serang
- Sektor I: Rp5.345.521,19
- Sektor II: Rp5.290.521,19
4. Kota Tangerang
- Sektor I: Rp5.777.364,09
- Sektor II: Rp5.561.387,86
- Sektor III: Rp5.480.396,78
- Sektor IV: Rp5.453.399,75
- Sektor V: Kesepakatan bipartit
5. Kota Cilegon
- Sektor I: Rp5.606.670,54
- Sektor II: Rp5.566.663,21
- Sektor III: Rp5.499.553,85
6. Kota Tangerang Selatan
- Sektor I: Rp5.297.813,00
- Sektor II: Rp5.272.842,00
Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
Pemprov Banten menegaskan, penetapan UMP dan UMSK 2026 dilakukan untuk melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Penetapan sektoral juga mempertimbangkan karakteristik industri di masing-masing daerah.
Bagi sektor yang belum memiliki kesepakatan UMSK, mekanisme kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja tetap menjadi rujukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dokumen Resmi Bisa Diakses Publik
Seluruh Keputusan Gubernur Banten tentang UMP dan UMSK 2026 dapat diunduh secara terbuka melalui laman resmi bantenprov.go.id, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.![]()
Pemprov Banten @banten_pemprov resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) & Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pijakan utama pengupahan pekerja-buruh,sekaligus memperkuat kepastian hukum hubungan industrial di Banten.
— RAJAMEDIA.CO (@rmbantencom) December 25, 2025
#UMPUMSKBanten pic.twitter.com/DvOWXCkSip
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
