Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

UMP dan UMSK Banten 2026 Resmi Berlaku, Gubernur Tetapkan Upah Sektoral Enam Daerah!

Laporan: Firman
Kamis, 25 Desember 2025 | 07:58 WIB
Gubenrur Banten Andra Soni menerima serikat buruh usai penetapan UMP dan UMSK tahun 2026 - Biro Adpimpro Banten -
Gubenrur Banten Andra Soni menerima serikat buruh usai penetapan UMP dan UMSK tahun 2026 - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pijakan utama pengupahan pekerja dan buruh, sekaligus memperkuat kepastian hukum hubungan industrial di Banten.
 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 sampai dengan 704 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
 

Enam Daerah Tetapkan UMSK 2026
 

Berdasarkan Lampiran Kepgub Banten Nomor 704 Tahun 2025, UMSK 2026 ditetapkan untuk enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
 

Berikut rincian UMSK Banten 2026 per sektor:

 

1. Kabupaten Lebak

- Sektor I: Rp3.487.636,85

 

2. Kabupaten Tangerang

- Sektor IA: Rp5.290.110,00

- Sektor IB: Rp5.263.540,00

- Sektor 2: Rp5.252.909,00

- Sektor 3A: Rp5.242.278,00

- Sektor 3B: Kesepakatan bipartit

3. Kabupaten Serang

- Sektor I: Rp5.345.521,19

- Sektor II: Rp5.290.521,19
 

4. Kota Tangerang

- Sektor I: Rp5.777.364,09

- Sektor II: Rp5.561.387,86

- Sektor III: Rp5.480.396,78

- Sektor IV: Rp5.453.399,75

- Sektor V: Kesepakatan bipartit

5. Kota Cilegon

- Sektor I: Rp5.606.670,54

- Sektor II: Rp5.566.663,21

- Sektor III: Rp5.499.553,85


6. Kota Tangerang Selatan

- Sektor I: Rp5.297.813,00

- Sektor II: Rp5.272.842,00
 

Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
 

Pemprov Banten menegaskan, penetapan UMP dan UMSK 2026 dilakukan untuk melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Penetapan sektoral juga mempertimbangkan karakteristik industri di masing-masing daerah.
 

Bagi sektor yang belum memiliki kesepakatan UMSK, mekanisme kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja tetap menjadi rujukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Dokumen Resmi Bisa Diakses Publik
 

Seluruh Keputusan Gubernur Banten tentang UMP dan UMSK 2026 dapat diunduh secara terbuka melalui laman resmi bantenprov.go.id, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.rajamedia

Komentar: