Gubernur DKI Tegas: Semua Perusahaan Wajib Terapkan UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Ekonomi – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Ibu Kota.
"Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," tegas Pramono dalam pengumuman di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan 6,17 Persen, Ditetapkan dengan Nilai Alfa 0,75
UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp333.115 atau 6,17 persen dari UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini, menurut Pramono, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu memastikan UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," jelasnya.
Insentif Transportasi, Pangan, dan Kesehatan Dijamin lewat Kepgub
Selain mengumumkan angka UMP, Pramono juga menyatakan bahwa insentif bagi pekerja yang selama ini dijanjikan—meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan—telah dicantumkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah ia tandatangani.
"Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujar Pramono.
Gubernur berharap dengan keputusan yang dianggap adil bagi pengusaha dan pekerja ini, tidak akan terjadi aksi mogok kerja pasca-pengumuman. Penerapan UMP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Jakarta.![]()
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
