Tersangka Kasus Kuota Haji! Eks Menag Yaqut Ditahan Sampai 31 Maret 2026
RMBANTEN.COM - Jakarta — Babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akhirnya mencapai titik krusial. Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan mantan Menteri Agama itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak pada ribuan calon jemaah haji Indonesia.
Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
“Tersangka YCQ ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Jakarta Selatan.
Penahanan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat konstruksi perkara.
Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan
Penahanan Yaqut terjadi hanya sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim tunggal tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Yaqut sah secara hukum.
Dengan demikian, seluruh proses penyidikan dapat terus berjalan tanpa hambatan hukum dari gugatan praperadilan tersebut.
Keluar Ruang Pemeriksaan dengan Rompi Oranye
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil saat itu semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Pernyataan tersebut menjadi respons langsung atas tuduhan yang menjeratnya dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan.
Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi pembagian kuota seharusnya:
- 92% untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Namun penyidik KPK menemukan dugaan penyimpangan. Kuota tambahan tersebut diduga dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Kebijakan ini disebut-sebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.
Satu Tersangka Lain: Staf Khusus Menag
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Namun pada hari yang sama, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Yaqut.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak penyedia jasa travel umrah.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam perkara yang disebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu