Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

UMKM Wajib Halal! Maman Gandeng BPJPH Percepat Sertifikasi Produk Lokal

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 14 Maret 2025 | 21:18 WIB
Kementerian UMKM resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. - Kementerian UMKM -
Kementerian UMKM resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. - Kementerian UMKM -

RMBANTEN.COM - Jakarta, UMKM – Pemerintah terus memacu penguatan legalitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terbaru, Kementerian UMKM resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.
 

Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Kamis (13/3/2025), sebagai bagian dari upaya menyongsong kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh pada 2026.
 

“Tanpa sinergi antar-lembaga, mustahil UMKM bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita harus bergandengan tangan mendukung UMKM naik kelas,” tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

 

Sertifikasi Halal Jadi Tameng Daya Saing
 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan “tameng” dalam menghadapi ketatnya persaingan pasar domestik maupun global.
 

“Sertifikasi halal adalah senjata kita. Masyarakat makin sadar dan memilih produk halal, berkualitas, dan buatan anak bangsa. Ini jadi peluang emas bagi UMKM,” ucap Haikal.
 

BPJPH mengingatkan batas akhir sertifikasi halal adalah tahun 2026. UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal diimbau segera mengakses sistem sertifikasi BPJPH yang telah terintegrasi dan berbasis digital.
 

Kolaborasi Jumbo Lintas Lembaga
 

Tak hanya BPJPH, Kementerian UMKM juga menggandeng berbagai instansi strategis lainnya, antara lain:

 

- Kemenko PMK

- Kemenkumham

- Bank Indonesia

- KADIN

- PT PNM

- KNEKS

- BPJS Ketenagakerjaan

- Askrindo & Jamkrindo

- Bank Himbara & BPD Kalbar

 

Kolaborasi ini menjadi motor percepatan legalitas UMKM, mulai dari penerbitan NIB, PIRT, sertifikasi halal, merek dagang, hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), asuransi usaha, serta layanan bantuan hukum.
 

“Legalitas adalah gerbang utama. Setelah itu, UMKM bisa lebih mudah mengakses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas,” ujar Maman.

 

Perluasan Perlindungan dan Akses Finansial
 

Menteri Maman juga menekankan pentingnya proteksi usaha dan tenaga kerja di sektor mikro. Bersama lembaga keuangan dan perusahaan asuransi, Kementerian UMKM kini menghadirkan layanan pelindungan sosial dan finansial yang menyasar pelaku usaha informal.
 

“Kita tidak mau UMKM jalan sendiri-sendiri. Semua harus terlindungi, punya akses, dan mendapat penguatan menyeluruh,” tandas Maman.
 

Langkah ini, kata Maman, adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor bukan jargon, tapi solusi konkret bagi UMKM agar bisa bertahan, tumbuh, dan menembus pasar global.rajamedia

Komentar: