Satpol PP Serang Segel 10 Tempat Hiburan Malam Bermasalah

Satpol PP Serang Segel 10 Tempat Hiburan Malam Bermasalah
RMBANTEN.COM - Serang, Keamanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menunjukkan keseriusan dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penyakit Masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak 10 THM telah disegel dan berkasnya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Denda Rp50 Juta Dinilai Terlalu Kecil
Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan pelanggaran ke APH karena denda maksimal yang bisa diberikan Satpol PP hanya Rp50 juta.
"Tipiring di kami dendanya hanya Rp50 juta, sangat kecil. Sehingga kami serahkan ke APH untuk penanganan lebih lanjut," kata Sugiri, Selasa (11/8/2025).
Masih Ada THM 'Ganti Kulit' yang Diawasi
Selain 10 THM yang telah disegel, Satpol PP masih memantau satu lokasi di kawasan Pakupatan yang diduga beroperasi dengan cara "ganti kulit"—berpindah lokasi setelah ditertibkan. Lokasi tersebut telah menerima peringatan ketiga, namun masih dalam proses pembinaan.
"Permasalahannya ada miras (minuman keras) dan pemadu lagu (LC/PL) yang juga melanggar aturan," jelas Sugiri.
Kota Serang Harus Jaga Marwah Kota Santri
Sebagai kota dengan julukan "Kota Santri Sejuta Santri dan Seribu Ulama", Sugiri menegaskan pentingnya menjaga citra Serang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung keberadaan THM ilegal.
"Nggak usah memanfaatkan THM itu untuk hiburan. Berhibur di rumah saja, karaoke dengan istri kan lebih enak," ujarnya.
Poin Penting:
✔️ 10 THM sudah disegel, berkas dilimpahkan ke APH
✔️ 1 THM di Pakupatan masih diawasi karena "ganti kulit"
✔️ Pelanggaran utama: miras & pemadu lagu (LC/PL)
✔️ Ajakan kepada warga: Hindari THM ilegal
Kaamanan 5 hari yang lalu

Warta Banten | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu