Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Satpol PP Serang Segel 10 Tempat Hiburan Malam Bermasalah

Laporan: CAREP-01
Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi penertiban tempat hiubran malam - Repro -
Ilustrasi penertiban tempat hiubran malam - Repro -

Satpol PP Serang Segel 10 Tempat Hiburan Malam Bermasalah

 

RMBANTEN.COM - Serang, Keamanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menunjukkan keseriusan dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penyakit Masyarakat. 
 

Hingga saat ini, sebanyak 10 THM telah disegel dan berkasnya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Denda Rp50 Juta Dinilai Terlalu Kecil


Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan pelanggaran ke APH karena denda maksimal yang bisa diberikan Satpol PP hanya Rp50 juta.

 

"Tipiring di kami dendanya hanya Rp50 juta, sangat kecil. Sehingga kami serahkan ke APH untuk penanganan lebih lanjut," kata Sugiri, Selasa (11/8/2025).

Masih Ada THM 'Ganti Kulit' yang Diawasi


Selain 10 THM yang telah disegel, Satpol PP masih memantau satu lokasi di kawasan Pakupatan yang diduga beroperasi dengan cara "ganti kulit"—berpindah lokasi setelah ditertibkan. Lokasi tersebut telah menerima peringatan ketiga, namun masih dalam proses pembinaan.
 

"Permasalahannya ada miras (minuman keras) dan pemadu lagu (LC/PL) yang juga melanggar aturan," jelas Sugiri.

Kota Serang Harus Jaga Marwah Kota Santri

Sebagai kota dengan julukan "Kota Santri Sejuta Santri dan Seribu Ulama", Sugiri menegaskan pentingnya menjaga citra Serang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung keberadaan THM ilegal.

 

"Nggak usah memanfaatkan THM itu untuk hiburan. Berhibur di rumah saja, karaoke dengan istri kan lebih enak," ujarnya.

 

Poin Penting:


✔️ 10 THM sudah disegel, berkas dilimpahkan ke APH
✔️ 1 THM di Pakupatan masih diawasi karena "ganti kulit"
✔️ Pelanggaran utama: miras & pemadu lagu (LC/PL)
✔️ Ajakan kepada warga: Hindari THM ilegalrajamedia

Komentar: