TPA Cipeucang Nyaris Kolaps, Pemkot Tangsel Gaspol Perluasan Lahan 2026
RMBANTEN.COM - Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersiap melakukan perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang sebagai langkah strategis menjawab krisis daya tampung sampah yang kian mengkhawatirkan. Rencana tersebut resmi disampaikan melalui Pemberitahuan Rencana Pembangunan Nomor: 500.17.1/657-PGTNH/DPRKPP/2026 yang dirilis dilaman Pemkot Tangsel.
Perluasan lahan pengolahan sampah itu akan dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berlokasi di Kelurahan Serpong dan Kelurahan Kademangan, masing-masing di Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kapasitas TPA Nyaris Jenuh
Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan, TPA Cipeucang saat ini telah mendekati bahkan melampaui daya tampung. Pertumbuhan penduduk yang pesat serta meningkatnya aktivitas ekonomi membuat volume timbulan sampah terus melonjak dan tidak lagi dapat ditangani secara optimal oleh kapasitas eksisting.
“Untuk menjamin keberlanjutan layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, diperlukan langkah strategis berupa perluasan lahan TPA Cipeucang,” demikian bunyi pemberitahuan resmi tersebut.
Jamin Layanan Dasar dan Lingkungan Berkelanjutan
Pemerintah daerah menegaskan, perluasan lahan pengolahan sampah ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar persampahan yang layak, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sebagai kepentingan umum.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan kualitas sistem pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus mencegah krisis lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Selain itu, pembangunan ini diarahkan untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pemkot juga menargetkan dampak negatif seperti bau, pencemaran, dan gangguan kesehatan di sekitar TPA dapat ditekan secara signifikan.
Lokasi dan Batas Wilayah Pengadaan Tanah
Rencana perluasan lahan pengolahan sampah akan mencakup wilayah:
- RT/RW 03/04 dan 06/04 Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong
- RT/RW 03/03 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu
Dengan batas wilayah:
- Utara: Jalan Kantor Kelurahan III dan permukiman
- Selatan: Permukiman dan TPA eksisting
- Barat: Permukiman
- Timur: Jalan Kademangan
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pengadaan tanah akan dilaksanakan melalui tahapan:
- Perencanaan pengadaan tanah
- Persiapan pengadaan tanah
- Pelaksanaan pengadaan tanah
- Penyerahan hasil
Seluruh proses pengadaan tanah dan pembangunan ditargetkan berlangsung pada Tahun Anggaran 2026.
Investasi Lingkungan Jangka Panjang
Pemkot Tangerang Selatan menilai, perluasan TPA Cipeucang bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi lingkungan jangka panjang demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga kualitas hidup masyarakat kota.
Pemberitahuan ini ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Arsadi Niawan, ST, MT, tertanggal 9 Februari 2026.![]()
Patandang 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
