46 Kepala Daerah Tandatangani Replikasi SISGITA Tangsel, Data Tanah dan Pajak Diintegrasikan
RMBANTEN.COM – Tangerang Selatan – Sebanyak 46 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia hadir di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/9/2026), untuk menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Dalam agenda tersebut, total 58 pemerintah daerah mengikuti skema replikasi SISGITA yang dikembangkan Pemkot Tangsel. Selain 46 kepala daerah, hadir pula dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, tiga asisten daerah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dari sejumlah wilayah.
Satukan Data Pertanahan dan Perpajakan
SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah dari Kantor Pertanahan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sistem tersebut dapat membantu pemerintah memperbarui data objek pajak sekaligus meningkatkan akurasi informasi pertanahan dan perpajakan.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah,” kata Benyamin.
Menurutnya, integrasi tersebut penting karena kondisi bidang tanah dapat berubah, sementara data perpajakan belum tentu langsung mengikuti perubahan tersebut.
Data Pajak Lebih Akurat
Benyamin mencontohkan objek pajak yang sebelumnya hanya tercatat sebagai tanah. Setelah dilakukan pemutakhiran dan ditemukan adanya bangunan di atas bidang tersebut, data objek pajak dapat disesuaikan.
“Berguna untuk banyak hal, baik bagi warga maupun pemerintah daerah. Tentunya untuk memutakhirkan objek pajak sehingga pendapatan pajak juga bisa meningkat,” ujarnya.
Integrasi juga memungkinkan perubahan luas bidang, pemecahan tanah, pembagian waris, maupun perubahan kepemilikan disesuaikan dengan data pertanahan terbaru.
SISGITA Mulai Direplikasi Daerah Lain
Benyamin menjelaskan SISGITA dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan. Sistem tersebut kemudian dibuka untuk direplikasi oleh pemerintah daerah lain sesuai kebutuhan dan karakteristik data masing-masing daerah.
Pemda yang melakukan replikasi dapat mengintegrasikan data objek pajak milik Bapenda dengan data bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari Kantor Pertanahan.
Saat ini, puluhan daerah telah mengikuti skema replikasi tersebut. Pemkot Tangsel juga menyebut kerja sama ini masih dapat diperluas pada tahap berikutnya.
“Kami mereplikasinya ke daerah lain. Kerangka sistemnya sudah diberikan kepada masing-masing daerah. Mereka tinggal memasukkan data objek pajak dan Nomor Induk Bidang dari kantor pertanahan,” kata Benyamin.
Dorong Penguatan Pendapatan Daerah
Pemanfaatan SISGITA diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih mutakhir.
Dengan data yang terintegrasi, perubahan kondisi suatu bidang tanah dapat lebih cepat diikuti dengan pemutakhiran data objek pajak. Hal ini sekaligus dapat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah.
Di Tangsel, SISGITA menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan data yang sebelumnya dikelola oleh instansi berbeda ke dalam basis informasi yang lebih terpadu.
Melibatkan Pemerintah Pusat
Kegiatan replikasi SISGITA turut melibatkan sejumlah unsur pemerintah pusat dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data pertanahan dan perpajakan di daerah.
ATR/BPN Soroti Tantangan Pertanahan
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan kementeriannya menghadapi berbagai tantangan dalam ekosistem pertanahan.
Karena itu, menurut Dedi, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, industri, KPK, serta aparat penegak hukum untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada.
“Saya tidak akan mengeluh mengenai remunerasi. Namun, ini merupakan fakta bahwa terdapat langkah terjal yang harus dilewati Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Melalui replikasi SISGITA, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan tidak hanya memperkuat akurasi data, tetapi juga membantu pemerintah daerah membangun tata kelola berbasis data yang lebih terpadu.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu