DPRD Banten Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Andra Soni Ajak Kawal Pelaksanaan
RMBANTEN.COM – Kota Serang – DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Banten, Kota Serang. Gubernur Banten Andra Soni hadir dalam rapat tersebut.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda ini menjadi tahapan penting menuju penetapan Perda Perubahan APBD 2026, setelah sebelumnya Pemprov Banten dan DPRD menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 sebagai dasar pembahasan Raperda.
Raperda Disetujui, Proses Penetapan Berlanjut
Dengan keputusan paripurna tersebut, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD telah memperoleh persetujuan. Tahapan selanjutnya mengikuti proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah mempublikasikan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan proses penyusunan kebijakan daerah.
Pendapatan dan Belanja Mengalami Penyesuaian
Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 sebelumnya, pendapatan daerah Banten disepakati berubah dari sekitar Rp10,08 triliun menjadi Rp9,72 triliun, atau turun sekitar Rp363,91 miliar.
Belanja daerah juga berubah dari sekitar Rp10,04 triliun menjadi Rp9,62 triliun, atau berkurang sekitar Rp414,74 miliar. Surplus daerah kemudian berubah dari sekitar Rp42,95 miliar menjadi Rp93,79 miliar.
Andra Soni Minta Pelaksanaan Dikawal
Andra Soni sebelumnya menegaskan bahwa perubahan anggaran harus diikuti pengawalan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai fungsi masing-masing.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” kata Andra.
Andra juga menyebut sejumlah catatan DPRD akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD 2026.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal serta target kinerja program.
Pemprov Banten sebelumnya menyatakan arah pembangunan 2026 tetap mengacu pada penguatan pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan.
Dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda, proses perubahan APBD Banten 2026 memasuki tahapan lanjutan sebelum perubahan anggaran tersebut ditetapkan dan berlaku sebagai Perda.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Ékobis | 1 minggu yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu




