Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pesantren dan Problem Birokrasi

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Selasa, 29 September 2026 | 16:51 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMBANTEN.COM - PERATURAN Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 menandai babak baru kelembagaan pesantren di Kementerian Agama. Regulasi yang berlaku sejak 6 Agustus 2026 itu membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai struktur tersendiri setingkat eselon I.  Kehadiran Ditjen Pesantren patut dibaca sebagai penguatan afirmasi negara terhadap pesantren yang selama ini memiliki posisi penting dalam pendidikan, dakwah, dan kehidupan sosial masyarakat. Struktur barunya mencakup Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.  


Perubahan ini tentu bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan kesempatan untuk membangun tata kelola pesantren yang lebih fokus dan responsif. Namun, justru karena kewenangannya semakin besar, Ditjen Pesantren perlu memiliki cara pandang yang lebih luas daripada struktur administratif yang membentuknya. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana memastikan penguatan birokrasi tidak justru mengerdikan pesantren.


Pesantren bukan institusi yang lahir dari satu cetak biru administratif. Ia tumbuh dari sejarah, tradisi keilmuan, kepemimpinan kiai, kebutuhan masyarakat, dan lingkungan sosial yang beragam. Karena itu, pesantren tidak memiliki satu bentuk tunggal yang dapat dengan mudah direduksi ke dalam beberapa kategori birokrasi. Ada pesantren yang berpusat pada pengajian kitab, ada yang mengembangkan pendidikan diniyah, dan ada yang menyelenggarakan madrasah dalam lingkungan pesantren. Ada pula pesantren yang mengembangkan pendidikan tinggi melalui Ma’had Aly, menguatkan dakwah masyarakat, atau membangun usaha produktif untuk menopang kemandirian. Keragaman tersebut bukan penyimpangan dari identitas pesantren, melainkan bagian dari kenyataan historis dan sosial pesantren Indonesia. Karena itu, birokrasi yang dibangun untuk memperkuat pesantren harus terlebih dahulu mampu melihat pesantren dalam keseluruhan kenyataannya.


Di sinilah tantangan pertama muncul dari desain kelembagaan baru. Pembagian direktorat memang diperlukan agar kewenangan, tugas, dan pelayanan negara memiliki batas yang jelas. Namun, pembagian administratif tidak boleh membuat realitas pesantren ikut terpecah menjadi potongan-potongan yang berdiri sendiri. Satu pesantren dapat memiliki pendidikan diniyah, madrasah, pengajian kitab, kegiatan dakwah, dan pemberdayaan ekonomi secara bersamaan. Dalam struktur pemerintahan, layanan tersebut mungkin bersinggungan dengan unit dan kewenangan yang berbeda. Dalam kehidupan pesantren, semuanya dapat menjadi bagian dari satu ekosistem kelembagaan yang sama. Karena itu, pembagian kewenangan harus berjalan bersama dengan kemampuan melihat keterhubungan antarunsur dalam satu pesantren.


Persoalan tersebut paling mudah terlihat dalam pengelolaan data. Data birokrasi bukan sekadar angka untuk memenuhi laporan, melainkan cara negara mengenali institusi dan masyarakat yang dilayaninya. Jika satu pesantren memiliki banyak layanan, sistem data semestinya mampu menunjukkan hubungan antara pesantren sebagai institusi induk dengan seluruh layanan yang diselenggarakannya. Madrasah tetap dapat tercatat sebagai madrasah dan berada dalam kewenangan pembinaannya, tetapi keterkaitannya dengan pesantren tetap perlu terbaca dalam ekosistem data. Demikian pula seorang santri dapat memiliki relasi sebagai santri pesantren sekaligus peserta didik pada madrasah tanpa harus dihitung sebagai dua orang. Prinsipnya adalah double recognition without double counting, yakni mengakui berbagai relasi kelembagaan tanpa menggandakan identitas. Dengan cara itu, integrasi data tidak berarti peleburan kewenangan, tetapi penyatuan informasi agar realitas sosial dapat dibaca secara utuh.


Karena itu, kategori formal dan nonformal perlu ditempatkan secara proporsional. Formal dan nonformal penting sebagai kategori administratif untuk mengatur jenis layanan tertentu, tetapi tidak cukup untuk menjadi paradigma tunggal dalam memahami pesantren. Pesantren jauh lebih luas daripada satu satuan pendidikan yang kebetulan diselenggarakannya. Sebuah pesantren dapat memiliki pendidikan diniyah, madrasah, ngaji kitab, kegiatan dakwah, dan pemberdayaan ekonomi dalam satu perjalanan kelembagaan. Jika seluruh identitas pesantren dipaksa mengikuti salah satu kotak administratif, maka sebagian kenyataan pesantren akan selalu berada di luar sistem. Negara tetap membutuhkan klasifikasi untuk menentukan standar, pembinaan, pembiayaan, dan pengawasan. Namun, klasifikasi semestinya membantu birokrasi memahami kenyataan, bukan mengerdikan kenyataan agar sesuai dengan klasifikasi.


Spektrum layanan pendidikan pesantren menunjukkan betapa luasnya kenyataan tersebut. Pada satu sisi terdapat layanan diniyah yang tumbuh dari masjid, kampung, dan komunitas masyarakat. Ada pesantren salafiyah yang mempertahankan tradisi pengkajian kitab dan transmisi keilmuan klasik dari generasi ke generasi. Ada pesantren yang mengembangkan pendidikan muadalah dengan karakter kelembagaan tersendiri. Ada pula pesantren yang menyelenggarakan madrasah dan menghubungkan pendidikan umum dengan tradisi kepesantrenan. Pada jenjang pendidikan tinggi, terdapat Ma’had Aly dengan tradisi akademik dan keilmuan yang khas. Semua bentuk itu dapat hadir dalam satu ekosistem pesantren tanpa harus dipaksa menjadi satu model yang seragam.


Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah satu pesantren, satu identitas kelembagaan, dengan banyak layanan. Identitas kelembagaan diperlukan agar negara mengetahui siapa institusi yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan ekosistem tersebut. Sementara itu, setiap layanan tetap dapat dicatat sesuai jenis, standar, dan kewenangan masing-masing. Dengan cara ini, satu pesantren tidak berubah menjadi beberapa entitas hanya karena memiliki beberapa layanan pendidikan. Negara justru akan memperoleh gambaran yang lebih kaya tentang kapasitas, peserta didik, tenaga pendidik, sarana, dan layanan yang dimiliki sebuah pesantren. Data seperti itu akan membuat kebijakan afirmasi lebih tepat karena kebutuhan dapat dibaca berdasarkan kenyataan, bukan berdasarkan asumsi tentang bentuk pesantren. Integrasi data pada akhirnya bukan untuk menyederhanakan pesantren, tetapi untuk memperlihatkan keragamannya secara lebih akurat.


Pada titik ini, keberadaan Ditjen Pesantren menghadirkan peluang sekaligus tanggung jawab besar. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa penguatan struktur baru ini dimaksudkan agar peran pesantren tidak hanya dikuatkan dalam pendidikan, tetapi juga dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.  Artinya, sejak awal pemerintah sebenarnya telah membuka ruang bagi pemahaman pesantren yang lebih luas daripada sekadar lembaga pendidikan. Tantangannya adalah memastikan semangat tersebut tercermin dalam desain kebijakan, sistem data, pembiayaan, dan pelayanan birokrasi. Jangan sampai struktur baru justru lebih mudah mengenali pesantren dari jenis pendidikan tertentu daripada dari keseluruhan ekosistemnya. Ditjen Pesantren seharusnya menjadi rumah kebijakan yang memperluas ruang tumbuh pesantren, bukan pagar administratif yang mempersempitnya. Di sinilah ukuran keberhasilan kelembagaan baru sesungguhnya akan diuji.


Problem birokrasi sering kali bermula dari kecenderungan mengelola sesuatu yang seragam karena lebih mudah diukur dan dilaporkan. Indikator yang sama, formulir yang sama, dan kategori yang sama memang membuat pekerjaan administratif menjadi lebih sederhana. Tetapi kemudahan administrasi tidak selalu menghasilkan ketepatan kebijakan. Pesantren justru berkembang karena kemampuannya merespons kebutuhan masyarakat dengan bentuk yang beragam. Ada pesantren yang kuat dalam pendidikan, ada yang menjadi pusat dakwah masyarakat, dan ada yang membangun kemandirian ekonomi melalui berbagai usaha produktif. Kebijakan yang baik karena itu membutuhkan standar mutu yang jelas sekaligus ruang adaptasi yang memadai. Negara perlu membangun birokrasi yang mampu mengelola keragaman, bukan menghapus keragaman agar birokrasi lebih mudah bekerja.


Dalam konteks tersebut, pembenahan data pesantren harus menjadi agenda penting Ditjen Pesantren. Data harus mampu menjawab bukan hanya berapa jumlah pesantren, tetapi juga apa saja layanan yang dimiliki, siapa peserta didiknya, bagaimana hubungan antarunit, dan potensi apa yang berkembang di dalamnya. Sistem data perlu membedakan identitas lembaga, identitas individu, dan identitas layanan tanpa memutus hubungan di antara ketiganya. Seorang santri tetap satu individu meskipun mengikuti lebih dari satu layanan pendidikan. Sebuah pesantren tetap satu institusi meskipun memiliki banyak satuan atau program layanan. Dengan struktur data seperti itu, negara dapat menghindari fragmentasi sekaligus memperoleh informasi yang lebih kaya untuk menyusun kebijakan. Data akhirnya tidak sekadar menjadi alat administrasi, tetapi menjadi infrastruktur pengetahuan negara tentang pesantren.


Koreksi terhadap birokrasi tentu bukan berarti menolak negara atau mengurangi pentingnya regulasi. Justru keberadaan Ditjen Pesantren membuka peluang untuk memperbaiki hubungan antara negara dan pesantren melalui tata kelola yang lebih tepat. Birokrasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, mutu layanan, akuntabilitas anggaran, perlindungan peserta didik, dan pemerataan dukungan. Namun, semua itu akan lebih efektif apabila regulasi dibangun dari pemahaman yang tepat mengenai keragaman pesantren. Negara tidak harus memilih antara standar dan keberagaman karena keduanya dapat berjalan bersamaan. Prinsipnya adalah negara menetapkan standar yang menjamin mutu dan akuntabilitas, sementara pesantren tetap memiliki ruang untuk mengembangkan bentuk layanan sesuai sejarah, kapasitas, dan kebutuhan masyarakatnya. Dengan demikian, birokrasi hadir sebagai penguat ekosistem pesantren, bukan sebagai kekuatan yang menentukan satu-satunya bentuk pesantren yang dianggap sah.


Tantangan Ditjen Pesantren bukan hanya membangun organisasi yang lebih besar, tetapi membangun cara pandang yang lebih luas. Jangan sampai pesantren hanya dikenali melalui apa yang mudah ditangkap oleh struktur birokrasi. Jangan sampai pesantren yang kaya dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan justru dipersempit menjadi sekumpulan kategori administratif. Ditjen Pesantren jangan mengerdikan pesantren; justru Ditjen Pesantren harus memperluas cara negara memahami pesantren. Satu pesantren perlu memiliki satu identitas kelembagaan, satu santri perlu memiliki satu identitas individu, dan berbagai layanan perlu terbaca sebagai bagian dari satu ekosistem. Terintegrasi datanya, jelas kewenangannya, tetapi tidak terfragmentasi identitasnya. Jika prinsip itu dapat diwujudkan, lahirnya Ditjen Pesantren bukan hanya perubahan struktur birokrasi, melainkan perubahan cara negara hadir di tengah kehidupan pesantren.


Penulis: Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten


RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: