Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tok! APBD Perubahan 2026 Kota Serang Disepakati Rp1,74 Triliun

Laporan: Firman
Senin, 24 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Nework. Sumber foto Pemkot Serang - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Nework. Sumber foto Pemkot Serang - RMN -

RMBANTEN.COM — Kota Serang — Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (24/8/2026).
 

Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah ditetapkan Rp1.684.483.507.348, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp1.747.002.492.860.
 

Dengan komposisi itu, Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp62.518.985.512. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga struktur APBD berada dalam kondisi seimbang.
 

Pendapatan Rp1,68 Triliun, Belanja Rp1,74 Triliun
 

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Serang ditetapkan sebesar Rp1,684 triliun.
 

Sementara itu, Belanja Daerah mencapai Rp1,747 triliun sehingga terdapat selisih atau defisit sebesar Rp62,519 miliar.
 

Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73.018.985.512, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.500.000.000.
 

APBD 2026 Berada dalam Kondisi Seimbang
 

Dengan struktur pembiayaan tersebut, Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi seimbang.
 

Sementara itu, SiLPA pada akhir tahun anggaran diproyeksikan nihil atau Rp0.
 

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 

Menurutnya, pengesahan anggaran tidak boleh dipandang sebatas formalitas administratif.
 

“Persetujuan bersama yang kita laksanakan hari ini tentu bukan sekadar formalitas pengesahan dokumen anggaran,” kata Budi.
 

APBD Harus Berdampak ke Masyarakat
 

Budi menegaskan APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
 

“Lebih dari itu, ini merupakan wujud nyata komitmen dan tanggung jawab nyata antara Pemerintah dan DPRD Kota Serang untuk memastikan APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
 

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas perubahan APBD secara cermat dan bertanggung jawab.
 

Pemkot Diminta Disiplin Gunakan Anggaran
 

Budi menegaskan seluruh pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
 

Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan program yang telah ditetapkan berjalan sesuai sasaran dan memberikan dampak terhadap pembangunan.
 

“Angka-angka tersebut merupakan pilihan kebijakan strategis. Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
 

Budi juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah melaksanakan setiap kegiatan secara sungguh-sungguh, disiplin dan tepat sasaran.
 

Perbedaan Pandangan Bagian dari Demokrasi
 

Menurut Budi, pembangunan Kota Serang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.
 

Ia mengatakan perbedaan pandangan selama proses pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat.
 

“Pembangunan Kota Serang adalah kerja bersama. Pemerintah daerah membutuhkan DPRD, dukungan masyarakat, dan semangat kemitraan yang kuat,” katanya.
 

“Perbedaan pandangan adalah dinamika demokrasi. Namun tujuan kita tetap satu: memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” sambungnya.
 

Raperda Segera Dievaluasi Gubernur Banten
 

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kota Serang Iman Setiawan membacakan keputusan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
 

Keputusan tersebut memuat:
 

1. Pendapatan: Rp1.684.483.507.348 
2. Belanja: Rp1.747.002.492.860 
3. Defisit: Rp62.518.985.512 
4. Pembiayaan netto: Rp62.518.985.512 
5. SiLPA tahun anggaran berkenaan: Rp0 
 

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Setiap Rupiah APBD Harus Dipertanggungjawabkan
 

Budi berharap seluruh tahapan evaluasi dapat berjalan lancar sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan secara optimal.
 

Ia kembali menekankan pentingnya menjaga amanah anggaran daerah.
 

“Atas nama Pemerintah Kota Serang, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, TAPD, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah,” ujarnya.
 

“Mari kita pegang teguh komitmen bahwa setiap rupiah APBD adalah amanah yang harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” pungkas Budi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: