Pengangkatan PNS! DPR Dorong PPPK Madrasah Ikut Diperhatikan
RMBANTEN.COM — Sumedang — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyambut baik rencana pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ia meminta kebijakan tersebut tidak meninggalkan guru dan tenaga kependidikan yang mengabdi di lingkungan madrasah.
Maman menegaskan, pemerintah harus memberikan perhatian yang adil kepada seluruh pendidik, termasuk guru madrasah yang hingga kini masih berstatus honorer maupun belum mendapatkan kepastian pengangkatan sebagai PNS.
Jangan Ada Anak Bangsa yang Dianaktirikan
Maman mengatakan, Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah agar tidak membeda-bedakan masyarakat dalam pemenuhan hak dan kesejahteraan.
“Kita tentu bergembira, di mana rencana PPPK jadi PNS. Tetapi jujur saja, kita menagih komitmen pemerintah untuk tidak menganaktirikan siapa pun anak bangsa, termasuk madrasah,” ujar Maman saat memimpin kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke MAN IC Sumedang, Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).
Menurut legislator daerah pemilihan Jawa Barat IX tersebut, kebijakan kepegawaian harus mencakup seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan tempat mereka mengabdi.
Guru Madrasah Harus Mendapat Hak Setara
Maman menilai perhatian pemerintah terhadap persoalan kepegawaian tidak boleh hanya berfokus pada guru di sekolah umum.
Guru madrasah, termasuk mereka yang masih berstatus honorer dan belum memperoleh pengangkatan sebagai PNS, harus mendapatkan kesempatan dan perhatian yang setara.
“Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah untuk juga memperhatikan madrasah. Urusan madrasah, tetap dari PPPK ke PNS, termasuk juga teman-teman yang memang belum diangkat PNS,” katanya.
Ia menilai keberadaan guru madrasah memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian status mereka harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Ada Guru Madrasah Hanya Digaji Rp200 Ribu
Maman juga mengungkapkan masih rendahnya kesejahteraan sebagian guru honorer madrasah.
Ia menyebut ada guru madrasah yang menerima honor sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp200 ribu per bulan.
“Banyak guru-guru honorer madrasah yang sangat kecil gajinya. Ada satu madrasah, di mana guru-gurunya itu hanya digaji Rp200 ribu per bulan,” ungkapnya.
Maman menggambarkan kondisi tersebut melalui anekdot yang menunjukkan ketidakpastian pembayaran honor para guru madrasah.
“Dalam bahasa anekdotnya, mereka digaji itu tidak pakai rupiah, tapi pakai yen. Yen ono duitnya digaji, yen ora ono tidak digaji,” tuturnya.
Ketimpangan Anggaran Madrasah Disorot
Selain kesejahteraan tenaga pendidik, Maman menyoroti persoalan pemerataan anggaran untuk mendukung fasilitas dan sarana prasarana madrasah.
Menurutnya, masih terdapat ketimpangan dukungan anggaran yang perlu segera dibenahi agar kualitas pendidikan madrasah dapat terus ditingkatkan.
“Jadi ada ketidakadilan anggaran, terutama untuk madrasah, guru-guru madrasah dan sebagainya. Jadi kita lagi mengupayakan,” tegasnya.
Negara Harus Hadir untuk Semua
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan seluruh masyarakat, baik dalam penyelenggaraan pendidikan negeri maupun swasta.
Madrasah, kata Maman, merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional sehingga berhak memperoleh dukungan negara secara proporsional.
“Saya ingin ingatkan saja bahwa pemerintah itu hadir untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk pemerintahan, tapi juga untuk swasta. Bukan hanya untuk guru sekolah biasa, tapi juga untuk madrasah,” pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI berharap rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat menjadi momentum untuk memperkuat keadilan dalam dunia pendidikan, termasuk memberikan kepastian status, kesejahteraan, serta dukungan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamenteun 6 hari yang lalu
Parlemen | 12 jam yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu