Madrasah Pembangunan Bukan Arena Rebutan, Alumni UIN Jakarta Serukan Jalur Hukum
RMBANTEN.COM — Jakarta — Sejumlah alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan pernyataan sikap terkait sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan. Mereka mengecam segala bentuk pengambilalihan satuan pendidikan yang dilakukan secara sepihak, terlebih jika disertai kekerasan, intimidasi, maupun premanisme.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada 23 Agustus 2026. Para alumni menegaskan bahwa Madrasah Pembangunan merupakan ruang pendidikan dan tumbuh kembang anak yang harus dijauhkan dari segala bentuk konflik terbuka dan aksi unjuk kekuatan.
Madrasah Bukan Arena Rebutan
Para alumni menilai Madrasah Pembangunan bukan objek perebutan kekuasaan, melainkan tempat anak-anak memperoleh pendidikan, membangun karakter, dan belajar dalam suasana aman.
“Madrasah Pembangunan adalah ruang tumbuh anak-anak. Ia bukan objek rebutan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Menurut mereka, tindakan yang menakutkan peserta didik, mengganggu ketenangan belajar, maupun mempertontonkan kekerasan di lingkungan sekolah dapat mencederai martabat pendidikan Islam dan nama baik UIN Jakarta.
Kecam Pengambilalihan Secara Paksa
Para alumni mengecam pengambilalihan Madrasah Pembangunan dan satuan pendidikan terkait yang disebut dilakukan secara sepihak dan di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyoroti sejumlah tindakan yang mereka klaim terjadi, antara lain kedatangan rombongan pada malam atau dini hari, penggantian kunci, pemadaman atau penghapusan rekaman CCTV, pemutusan akses pengelola, pengambilalihan PPDB secara sepihak, hingga pengerahan massa atau aparat keamanan di lingkungan sekolah.
Para alumni menilai cara-cara tersebut tidak pantas digunakan dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan institusi pendidikan.
Tolak Kekerasan dan Premanisme
Dalam pernyataannya, para alumni menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun.
Mereka menilai lingkungan pendidikan tidak seharusnya menjadi arena unjuk kekuatan.
Penggunaan sekuriti secara bergerombol, pemasangan pagar secara mendadak, adu dorong, perusakan gerbang, maupun tindakan lain yang membuat anak, guru, dan orang tua merasa takut dinilai berpotensi merusak suasana pendidikan dan tumbuh kembang peserta didik.
Sengketa Harus Diselesaikan di Forum Hukum
Para alumni meminta seluruh persoalan terkait legalitas yayasan, status Barang Milik Negara (BMN), keabsahan perubahan pengurus, maupun keberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 diselesaikan melalui forum yang berwenang.
Mereka menyebut proses hukum di PTUN, peradilan perdata, serta proses kepolisian yang sedang berjalan harus dihormati.
“Selama putusan yang berkekuatan hukum tetap belum ada, tidak satu pihak pun berhak mengeksekusi sendiri klaimnya dengan cara paksa,” tegas mereka.
Menurut para alumni, klaim mengenai legalitas yayasan maupun kepemilikan aset harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik.
Kepentingan Anak Harus Jadi Prioritas
Para alumni menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penyelesaian sengketa.
Mereka merujuk pada ketentuan perlindungan anak, Konvensi Hak Anak, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anak, menurut mereka, berhak memperoleh rasa aman, pendidikan yang berkesinambungan, serta lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Enam Tuntutan Alumni
Dalam pernyataan sikapnya, para alumni menyampaikan enam tuntutan utama.
Pertama, meminta penghentian segera segala bentuk pengambilalihan paksa, pengerahan massa, intimidasi, dan premanisme di Madrasah Pembangunan, Sekolah Islam Pembangunan/TKIP-SDIP Pamulang, serta satuan pendidikan terkait.
Kedua, meminta seluruh pihak mengembalikan penyelesaian sengketa ke jalur hukum dan menghormati proses di PTUN, pengadilan negeri, serta kepolisian. Mereka menolak eksekusi klaim sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, meminta kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, aman, dan bermartabat, sekaligus melindungi hak anak, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.
Keempat, mendorong pelibatan KPAI, Ombudsman RI, Kementerian Agama, dan aparat yang netral untuk mengawasi agar lingkungan sekolah tidak kembali menjadi lokasi konfrontasi.
Kelima, meminta dibukanya ruang mediasi yang setara, jujur, dan terdokumentasi. Transparansi terkait aset, keuangan, serta perubahan pengurus yayasan dinilai penting untuk disampaikan secara terbuka.
Keenam, para alumni meminta pimpinan UIN Jakarta sebagai almamater mereka menarik diri dari cara-cara yang dinilai dapat merusak kepercayaan publik dan mengembalikan citra kampus sebagai institusi yang menjunjung adab dan hukum.
Alumni Minta Pendidikan Tidak Jadi Korban Sengketa
Para alumni berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan peserta didik dan memastikan proses pendidikan tidak terganggu oleh sengketa pengelolaan.
Bagi mereka, penyelesaian sengketa harus menjadi contoh bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan melalui dialog, bukti, mekanisme hukum, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan, bukan melalui kekerasan atau penguasaan secara paksa.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani atau didukung oleh sejumlah alumni UIN Jakarta, yakni:
1. Ray Rangkuti
2. Ikhwan Nasution
3. Rakhmad Zailani Kiki
4. Eji Anugrah Romadhon
5. Umul Hikmah
6. Ahsan Jamet Hamidi
7. Danang Hidayatullah
8. Khalisah Khalid
9. Selamet Daroyni
10. Yati Andriyani
11. Dani Setiawan
12. Halim Ambiya
13. Mila Muzakkar
14. Rahmat Hidayatullah
15. Bambang Prihadi
16. Iwan Buana FR
17. Anick HT
18. Faliq Anwar Tholhah
19. Junaidi Simun
20. Muhamad Isnur
21. Irlan
22. Jay A.M.
23. Nury Sybli
24. Fachrurozi Majid
25. Ali Nur Sahid
Para alumni menegaskan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang aman bagi anak, guru, dan orang tua, sementara sengketa pengelolaan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 14 jam yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu