Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tidak Merata! Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Hanya Untuk 5 Kelompok Ini!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 20 September 2025 | 22:24 WIB
Ilustrasi ASN - Repro -
Ilustrasi ASN - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Gaji ASN - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang salah satunya memuat kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme ASN.
 

Perpres yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 tersebut menetapkan delapan program unggulan, dengan salah satunya secara khusus membahas peningkatan kesejahteraan ASN melalui kenaikan gaji yang terfokus pada beberapa kelompok prioritas.
 

Kelompok Prioritas Penerima Kenaikan Gaji
 

Kebijakan kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN yang dinilai memiliki peran strategis, yaitu:
 

Guru dan Dosen - sebagai tenaga pendidik yang berperan penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia
 

Tenaga Kesehatan - sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat
 

Penyuluh - sebagai garda terdepan pembangunan di daerah
 

TNI dan Polri - sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara
 

Pejabat Negara - sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan pemerintahan
 

 

Penerapan Total Reward Berbasis Kinerja
 

Tidak hanya kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif, serta mendorong peningkatan kinerja ASN.
 

Target Peningkatan Profesionalisme ASN
 

Kebijakan ini ditargetkan akan tercermin melalui peningkatan indeks sistem merit, dengan capaian target:

 

- Indeks Sistem Merit dalam aspek penghargaan dan disiplin mencapai 67% 

- Indeks Sistem Merit dalam manajemen kinerja mencapai 61%
 

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat profesionalisme ASN dan meningkatkan pelayanan publik secara keseluruhan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan ASN demi pelayanan publik yang lebih maksimal bagi rakyat Indonesia.rajamedia

Komentar: