Erupsi Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terapkan WFH bagi Sebagian ASN
RMBANTEN.COM — Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ASN di tengah dampak abu vulkanik.
WFH Disesuaikan Kondisi Daerah
Mendagri Tito Karnavian mengatakan WFH dapat diberlakukan jika kondisi kesehatan dan keamanan masyarakat, termasuk ASN, terganggu.
“Kalau suatu pemerintah kabupaten, kota melihat bahwa aspek kesehatan dan aspek keamanan di daerah itu bagi masyarakat, termasuk bagi ASN, bisa terganggu, maka ini dapat dilakukan work from home,” kata Tito dalam jumpa pers virtual, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, Kemendagri terus memantau perkembangan kondisi di daerah agar penanganan dampak erupsi dapat dilakukan secara tepat.
Sejauh ini, Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan telah mengeluarkan imbauan WFH bagi sebagian ASN.
Layanan Esensial Tetap Berjalan
Tito menegaskan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang bersifat penting.
“Bisa dilakukan sebagian, seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50 persen,” jelasnya.
Sektor kesehatan, pemadam kebakaran, dan layanan esensial lainnya tetap harus berjalan. Sementara pekerjaan yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik dapat dilakukan dari rumah dengan porsi lebih besar.
Bisa 75 hingga 100 Persen
Tito menekankan kebijakan WFH bersifat situasional dan menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi keamanan serta kesehatan di wilayahnya.
“Dilakukan dengan working from home, misalnya sampai 75 atau 100 persen, kalau memang itu dianggap perlu, maka ini dapat dilakukan oleh kepala daerah masing-masing,” tegas Tito.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Info haji | 1 hari yang lalu
Gaya Hirup | 1 minggu yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu





