Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tak Ada PHK, Gaji ASN Tetap Dibayar! DPR Pastikan PPPK Aman

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong - Foto: Dok Fraksi Gerindra -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong - Foto: Dok Fraksi Gerindra -

RMBANTEN.COM – Jakarta - Kabar melegakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR RI bersama pemerintah memastikan tidak akan merumahkan PPPK maupun mengurangi gaji ASN, meskipun puluhan pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan fiskal.
 

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyusul munculnya kekhawatiran mengenai kemampuan sejumlah daerah membayar gaji pegawai.
 

39 Daerah Alami Kesulitan Fiskal
 

Bahtra mengungkapkan, Komisi II DPR menerima laporan bahwa sekitar 39 pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal.
 

Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan ASN.
 

"Kurang lebih ada 39 daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpengaruh terhadap penggajian PPPK dan ASN. Karena itu kami meminta Kemendagri terus memberikan dukungan," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/8/2026).
 

DPR Tegaskan Tak Ada PPPK Dirumahkan
 

Meski demikian, Bahtra memastikan pemerintah dan DPR telah mengambil keputusan bersama untuk tetap melindungi hak para pegawai.
 

Ia menegaskan tidak akan ada kebijakan merumahkan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
 

"DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu," tegasnya.
 

Relaksasi APBD Jadi Solusi
 

Untuk membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran, DPR bersama pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema relaksasi.
 

Salah satunya adalah memberikan kelonggaran dalam pengelolaan APBD agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar.
 

Bahtra menjelaskan, pemerintah pusat selama ini mengharapkan belanja pegawai maksimal sekitar 30 persen dari total APBD.
 

Namun, di sejumlah daerah, porsi belanja pegawai bahkan telah mencapai 60 persen, sehingga membebani kemampuan keuangan daerah.
 

Kajian Terus Dilakukan
 

Menurut Bahtra, DPR bersama pemerintah saat ini terus melakukan kajian guna mencari solusi jangka panjang atas persoalan fiskal daerah.
 

Kajian tersebut juga melibatkan pimpinan DPR agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kesehatan fiskal pemerintah daerah di masa depan.
 

Dengan langkah tersebut, DPR berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan hak-hak ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: