Hati-hati! Sanksi hingga Pidana bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer
RMBANTEN.COM — Jakarta — Komisi II DPR RI bakal mendorong sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya.
Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan larangan pengangkatan tenaga honorer harus disertai konsekuensi yang jelas agar penataan aparatur sipil negara tidak kembali menghadapi persoalan yang sama.
Sanksi Tak Hanya Administratif
Rifqi mengatakan sanksi yang akan didorong tidak berhenti pada hukuman administratif.
Komisi II membuka ruang agar pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dapat dikenai sanksi denda hingga pidana.
"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi dalam rekaman suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan agar larangan pengangkatan honorer tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
Larangan Tanpa Sanksi Dinilai Tak Efektif
Rifqi menilai persoalan tenaga honorer selama ini terus berulang karena kebijakan pelarangan tidak dibarengi konsekuensi hukum yang tegas.
Akibatnya, pemerintah harus kembali melakukan penataan tenaga non-ASN melalui berbagai skema, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia," katanya.
Ia menilai revisi UU ASN menjadi momentum untuk memperkuat sistem kepegawaian nasional sekaligus memastikan tidak muncul kembali rekrutmen honorer dengan nomenklatur baru.
DPR Apresiasi Relaksasi Transfer ke Daerah
Di sisi lain, Rifqi mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Salah satunya melalui relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Relaksasi TKD Berlanjut pada 2027
Rifqi mengatakan kebijakan relaksasi TKD juga akan dilanjutkan dalam APBN 2027.
"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," tuturnya.
Dengan tambahan ruang fiskal tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas lebih kuat dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Gaji PPPK Guru Bakal Jadi Beban Pusat
Selain transfer daerah, kebijakan terkait PPPK guru juga dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap APBD.
Rifqi menyebut kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.
Dengan demikian, beban belanja pegawai yang selama ini menghimpit ruang fiskal daerah diharapkan dapat berkurang.
"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.
Penataan ASN Masuk Babak Baru
Dorongan pemberian sanksi bagi pejabat yang masih mengangkat honorer menjadi bagian dari upaya Komisi II membangun sistem ASN yang lebih tertib dan konsisten.
Di saat yang sama, pemerintah didorong terus memperkuat kapasitas fiskal daerah agar penataan aparatur tidak mengganggu kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan revisi UU ASN, DPR berharap persoalan tenaga honorer tidak kembali menjadi masalah berulang di kemudian hari.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamenteun 4 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu