Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Bane Raja Manalu Soroti RUU Penyiaran: KPI Jangan Campur Ranah Digital

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:06 WIB
Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu pertanyakan kapasitas KPI mau awasi digital - Ilustrasi RMN -
Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu pertanyakan kapasitas KPI mau awasi digital - Ilustrasi RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bane Raja Manalu mengingatkan agar perluasan ruang lingkup pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU Penyiaran tidak mencampuradukkan ranah penyiaran konvensional dengan penyiaran digital.
 

Menurut Bane, televisi dan radio memiliki karakteristik serta kebutuhan pengawasan yang berbeda dengan konten di media sosial maupun layanan over the top (OTT). Karena itu, pembagian kewenangan harus dirumuskan secara jelas.
 

Bane Pertanyakan Kapasitas KPI
 

Hal tersebut disampaikan Bane dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
 

“Jadi justru saya tidak melihat harusnya ini (platform digital) bukan ranahnya KPI (untuk mengawasi), ini urusan untuk digital things,” ujar Bane.
 

Ia menilai pengawasan terhadap penyiaran tradisional seperti televisi dan radio memiliki karakteristik berbeda dengan pengawasan konten yang berkembang di media sosial maupun platform OTT.
 

Karena itu, Bane mempertanyakan kesiapan KPI apabila ruang lingkup kewenangannya diperluas hingga ranah digital.
 

“Yang saya justru pertanyakan adalah KPI ketika diperluas skopnya untuk urusan over the top, pertanyaannya apakah itu kapasitas mereka, apalagi orang-orang (komisioner) yang sekarang,” kata Bane yang juga anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
 

YouTube, TikTok hingga Netflix Butuh Kompetensi Berbeda
 

Bane menilai pengawasan terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok dan Netflix membutuhkan kompetensi yang berbeda dibandingkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran konvensional.
 

Menurutnya, pembagian ruang lingkup pengawasan antara KPI dan pemerintah perlu diperjelas agar regulasi tidak justru menghambat perkembangan industri dan ekosistem media digital.
 

“Artinya jangan sampai kemudian diperluas skop kerjanya, tapi orang yang di dalamnya justru tidak paham atau bahkan nanti justru mematikan perkembangan media digital yang ada,” ujarnya.
 

Content Creator Bukan Lembaga Penyiaran Konvensional
 

Bane juga menyoroti karakter pelaku di ruang digital yang sebagian besar merupakan individu atau content creator.
 

Kondisi tersebut berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional yang umumnya berbentuk badan hukum.
 

Karena itu, karakteristik pelaku dan model produksi konten digital dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Penyiaran.
 

Komisi I: Pengawasan Digital Tetap di Komdigi
 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menjelaskan bahwa usulan pengaturan konten digital dalam RUU Penyiaran tidak dimaksudkan untuk memberikan seluruh kewenangan pengawasan digital kepada KPI.
 

Menurut Abraham, pengawasan terhadap media sosial tetap berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 

“Wewenang untuk pengawasan yang kami usulkan terkait dengan sosial media itu bukan pada KPI tapi tetap pada Komdigi. Komdigi di bawah dirjen ruang pengawasan digital termasuk OTT,” jelas Abraham.
 

KPI Hanya untuk Live Broadcasting?
 

Abraham menerangkan, kewenangan KPI terhadap ranah internet yang diusulkan Komisi I hanya mencakup siaran langsung atau live broadcasting.
 

Sementara konten OTT dan streaming tetap menjadi kewenangan Komdigi.
 

“OTT maupun streaming masuknya tetap di Komdigi. Karena kami juga paham bahwa KPI tidak memiliki alat maupun kemampuan untuk bisa mengawasi digital konten ini,” tegasnya.
 

Digital Diatur agar Ada Kepastian
 

Abraham menjelaskan, Komisi I memasukkan pengaturan konten digital ke dalam RUU Penyiaran karena adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar perkembangan ruang digital turut memiliki kepastian pengaturan.
 

Namun, secara konseptual, ia menilai penyiaran dan pengaturan digital idealnya dapat diatur melalui regulasi yang berbeda.
 

“Secara jujur broadcasting itu adalah audio frekuensi yang disiarkan secara bersamaan, itulah broadcasting, siaran. Nah, konten digital untuk pengulangan YouTube itu maksudnya bukan broadcasting, maksudnya streaming,” jelasnya.
 

AI Juga Masuk Pembahasan
 

Pembagian kewenangan tersebut, kata Abraham, juga berlaku terhadap pengaturan konten berbasis kecerdasan artifisial (AI).
 

Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan teknologi AI secara keseluruhan, melainkan penggunaan AI dalam konten yang ditampilkan melalui televisi atau live broadcasting.
 

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran masih berfokus pada bagaimana membangun batas kewenangan yang jelas antara KPI dan Komdigi, tanpa menghambat perkembangan teknologi serta ekosistem media digital.
 

Regulasi boleh berkembang, tetapi batas kewenangan harus jelas agar pengawasan tidak berubah menjadi pembatasan inovasi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: