Tanah Musnah
RMBanten.com - Disway - WALHASIL: kapan jalan tol Semarang-Demak bisa diresmikan?
"Tahun 2025".
Begitulah ketentuan yang wajib dipenuhi konsorsium BUMN Karya. Yakni PT PT PPSD (Pembangunan Perumahan Tol Semarang Demak) yang ditunjuk mengerjakannya.
Saya berdoa mudah-mudahan bisa dipercepat. Agar Presiden Jokowi sempat meresmikannya. Asal jangan mengorbankan kualitas. Lalu menimbulkan masalah: taruhan kegagalan proyek tol ruas Semarang-Sayung ini terlalu tinggi. Kalau sampai terjadi bencana perbaikannya tidak mudah. Juga tidak murah.
Bahwa saya berharap Presiden Jokowi sempat meresmikannya itu semata karena beliaulah yang membuat terobosan penting di ruas itu. Dua terobosan sekaligus. Terobosan teknis dan terobosan hukum.
Terobosan teknisnya: jalan tol ruas Semarang-Sayung dibangun sekaligus sebagai tanggul laut. Wilayah di selatan tol itu menjadi terselamatkan. Termasuk kawasan industrinya.
Selama ini perumahan dan ribuan pabrik di situ tenggelam oleh rob. Harga tanahnya terus turun. Produksi di pabriknya terganggu. Demikian juga logistiknya.
Saya melewati jalan raya utama Demak-Semarang dua hari lalu. Tiba di Sayung terlihat kanan kiri jalan penuh air. Banyak juga pipa muncul dari dalam pagar pabrik. Pipa-pipa itu mengeluarkan air dari dalam pabrik. Dibuang ke selokan pinggir jalan yang juga sudah penuh air.
Tol ini akan ikut menyelesaikan persoalan besar seperti itu. Sayang kalau Presiden Jokowi tidak sempat meresmikannya.
Proyek tol di situ secara teknis juga sulit dilakukan. Tapi para ahli dari ITB sudah menemukan jalan keluarnya (lihat Disway kemarin). Bahwa proyek itu mahal, pemerintah sudah memutuskan tetap melaksanakannya. Kelihatannya tidak ada yang terasa mahal di masa pemerintahan sekarang ini.
Itu bukan lagi yang terpenting.
Sebenarnya ada terobosan lain yang luar biasa, yang baru saja dilakukan presiden. Yakni terobosan hukum. Tanpa terobosan itu tidak mungkin proyek ini bisa mulai dibangun.
Selama ini ternyata ada kendala yang tidak diketahui publik. Yakni soal pembebasan tanah. Baru di Sayung ini ada jenis kendala seperti itu.
Terobosan lama Presiden Jokowi di soal ''ganti untung'' (sebagai pengganti ''ganti rugi'') tidak mempan diterapkan di Sayung.
Masalahnya: tanah yang akan diganti untung itu tidak ada. Tanahnya ada. Tapi tidak ada. Tanah itu sudah berubah menjadi air. Wujudnya sudah laut. Tidak ada rumah. Tidak ada bangunan. Tidak ada tanaman. Yang ada hanya satu kuburan. Itu pun kuburan terapung.
Tidak ada pejabat di daerah yang berani melakukan pembebasan tanah seperti itu. Mereka takut masuk penjara. Bisa berkembang ke kasus hukum.
Tanahnya memang sudah tidak ada tapi pemegang hak atas tanah itu masih ada. Sertifikatnya belum pernah dicabut.
Maka sampai tol Sayung-Demak sudah bisa digunakan, ruas sambungannya belum bisa mulai dibangun. Padahal harusnya ruas Semarang-Demak ini bisa selesai bersamaan.
Begitu sulit mencari jalan keluar soal hukum tanah yang sudah hilang seperti itu.
Akhirnya presiden mengeluarkan Perpres. Nomornya 27/2023. Diterbitkan tanggal 30 Mei yang lalu. Sejak itulah panitia pembebasan tanah di sana bisa bergerak.
Status tanah jenis seperti itu diberi nama ''Tanah Musnah''. Status hukum Tanah Musnah akhirnya jelas. Semua diatur di dalam Perpres itu.
Dengan demikian maka pemilik tanah Tanah Musnah seperti itu akan mendapatkan ganti untung secara tidak melanggar hukum. Panitia pembebasan tanahnya pun bisa mulai bekerja.
Sejak itu dibentuklah lembaga penilai. Lalu panitia pembebasan Tanah Musnah. Semua itu dikoordinasikan oleh kementerian PUPR. Bukan bagian dari pekerjaan konsorsium PPSD.
Maka proyek jalan tol Sayung menjadi sumber rezeki dadakan bagi para pemilik Tanah Musnah. Dari semula tidak lagi ada harganya menjadi durian runtuh.
Sayang Tanah Musnah yang dilewati proyek jalan tol hanya selebar 150 meter sepanjang sekitar 2 km. Sungguh beruntung bagi yang nasibnya baik.
Bagi yang Tanah Musnah-nya tidak dilewati tol setidaknya mereka bisa ikut menyimpan Perpres itu. Siapa tahu kelak ada jalan tol baru yang melingkar-lingkar di atas Tanah Musnah mereka.
Keamanan 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu