Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Surya Paloh Dukung Hak Angket: Bukan Mengiyakan, Tapi Wajib!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 24 Februari 2024 | 01:11 WIB
Pertemuan Ketua Umum Nasdem, PKB dan PKS serta Capres dan Cawapres 01 Anies Baswedan  - Muhaimin Iskandar (AMIN). (Foto: Dok MI)
Pertemuan Ketua Umum Nasdem, PKB dan PKS serta Capres dan Cawapres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN). (Foto: Dok MI)

RMBANTEN.COM - Politik, Jakarta - Sebagai bagian dari hak konstitusional, pengguliran hak angket harus dihargai seluruh pihak .Hak angket bukan sekedar mengiyakan tapi wajib.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

"Saya pikir wajib bukan hanya sekadar mengiyakan tapi menghormati hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh

Dijelaskan Surya Paloh, sebuah hak merupakan kesempatan yang bisa digunakan. Pihak-pihak yang menganggap penggunaan hak angket tidak baik diingatkan untuk menghormati konstitusi.

"Sikap kita pendukung Mas Anies dan Cak Imin dalam Koalisi Perubahan memberi support dan dukungan pada itu," ujar dia.

Surya Paloh tidak memusingkan teknis pengguliran hak angket. Dia optimistis hal tersebut akan berjalan secara natural.

Diketahui, usulan menggulirkan hak angket di DPR diinisiasi partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.

Hak angket adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk menggelar penyelidikan pada pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis. Serta punya dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kalkulasi peta politik di parlemen sendiri. Total dukungan koalisi partai pendukung Anies-Muhaimin di DPR adalah 167 kursi atau 29,04%, koalisi Prabowo-Gibran sebesar 261 kursi atau 45,39 persen koalisi Ganjar-Mahfud sebanyak 147 kursi atau 25,56%.

Hak interpelasi maupun hak angket dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50% kekuatan parlemen. Artinya hak-hak itu dapat berjalan mulus jika kubu 01 dan 03 solid bersatu.

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada bermasyarakat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.rajamedia

Komentar: