Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemkot Serang Pacu Kualitas Air Bersih, Perumdam Tirta Madani Wajib Terapkan GCG!

Laporan: CAREP-02
Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:10 WIB
Penandatanganan dokumen GCG, IAC, CoC, MR, dan BM oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Sekda Nanang Saefudin di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Jumat (12/12/2025). - Dok Pemkot Serang -
Penandatanganan dokumen GCG, IAC, CoC, MR, dan BM oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Sekda Nanang Saefudin di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Jumat (12/12/2025). - Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang mendorong peningkatan layanan air bersih dengan mengikatkan aturan main yang lebih ketat. 
 

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diwajibkan bagi Perumdam Tirta Madani Kota Serang, sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan.
 

Komitmen itu diwujudkan dengan penandatanganan dokumen GCG, IAC, CoC, MR, dan BM oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Jumat (12/12/2025).
 

GCG Jadi Instrumen Wajib untuk Transparansi dan Akuntabilitas
 

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yudi Suryadi, menegaskan bahwa pedoman tata kelola ini adalah instrumen krusial bagi badan usaha milik daerah (BUMD). Tujuannya, untuk memastikan operasional perusahaan berjalan dengan prinsip-prinsip yang jelas.
 

"Pedoman ini mencakup struktur organisasi, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan, hingga transparansi informasi. Dengan pedoman yang jelas, Perumdam dapat meningkatkan efektivitas dan kepercayaan masyarakat," jelas Yudi.
 

Dirut Beberkan Dasar Hukum Penyusunan Pedoman
 

Direktur Utama Perumdam Tirta Madani Kota Serang, M. Arif Setiawan, menyatakan bahwa penyusunan pedoman ini bukan tanpa landasan. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah aturan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
 

“Ada dari UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 23 dan 24 Tahun 2014 tentang Organisasi Perumdam, hingga sampai Perwal dan Perdir," papar Arif.
 

Target: Layanan Lebih Baik dan Kepercayaan Publik
 

Implementasi pedoman GCG ini diharapkan menjadi penopang bagi Perumdam Tirta Madani untuk berbenah. Targetnya adalah peningkatan kualitas layanan air bersih kepada pelanggan, efisiensi operasional yang lebih baik, dan yang terpenting, membangun kembali kepercayaan publik.
 

Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar mewajibkan, tetapi juga mendampingi.
 

“Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendampingi BUMD ini agar dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan," pungkas Yudi Suryadi menutup penjelasan.
 

Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis Pemkot Serang untuk mengatasi persoalan layanan air bersih yang kerap dikeluhkan masyarakat, dengan menjadikan BUMD sebagai ujung tombak yang lebih transparan dan andal.rajamedia

Komentar: