Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gubernur Andra Terima Dua LHP BPK, Pajak Daerah dan Bank Banten Jadi Sorotan

Laporan: Firman
Selasa, 24 Februari 2026 | 07:03 WIB
Gubernur Banten Andra Soni saat menerima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026). - Biro Adpimpro banten -
Gubernur Banten Andra Soni saat menerima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026). - Biro Adpimpro banten -

RMBANTEN.COM - Kota Serang – Gubernur Banten Andra Soni menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026).
 

Dua laporan tersebut menyoroti pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
 

Bagi Andra Soni, hasil audit ini bukan sekadar catatan administratif. Ini menjadi alarm sekaligus motivasi.
 

“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujar di Aula BPK Perwakilan Banten melansir laman bantenprov.go.id.
 

Pajak dan Retribusi: Ukur Kepatuhan dan Akurasi
 

Andra menuturkan, laporan BPK memberi gambaran objektif soal tingkat kepatuhan Pemprov Banten terhadap regulasi.
 

Mulai dari efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, akurasi pencatatan dan pelaporan, hingga sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
 

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dan investor.
 

“Kualitas tata kelola keuangan menentukan tingkat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan,” tegasnya.
 

Bank Banten Harus Sehat dan Kompetitif
 

Terkait pemeriksaan kinerja Bank Banten, Andra memastikan seluruh rekomendasi BPK akan dijalankan.
 

Sebagai pemegang saham, Pemprov Banten ingin memastikan bank pembangunan daerah itu dikelola secara sehat, efisien, dan berdaya saing.
 

“Hasil pemeriksaan ini menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” imbuhnya.
 

Ia juga mengungkapkan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi audit, termasuk menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat bergerak cepat sesuai tenggat waktu.
 

BPK: Umumnya Patuh, Tapi Perlu Perbaikan
 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan LHP Semester II Tahun 2025 mencakup sembilan entitas pemeriksaan.
 

Beberapa di antaranya merupakan tematik nasional seperti ketahanan pangan dan pembangunan manusia, termasuk penanganan tuberkulosis, serta pemeriksaan pendapatan asli daerah, BUMD, bank pembangunan daerah, hingga infrastruktur di Kota Tangerang.
 

“Secara umum entitas telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, baik dari sisi kepatuhan maupun kinerja,” ujarnya.
 

Firman menegaskan, pemeriksaan Bank Banten bertujuan memperkuat tata kelola agar semakin sehat dan mampu menjadi bank pembangunan daerah yang kuat di Banten.
 

Ia mengingatkan, tindak lanjut rekomendasi memiliki batas waktu 60 hari sesuai ketentuan undang-undang.
 

DPRD: Kebersamaan Kunci Penguatan Bank
 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyebut LHP BPK menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola dan BUMD.
 

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota di Banten turut mendukung penguatan Bank Banten.
 

“Kebersamaan menjadi kunci. Jika ingin besar, Bank Banten harus didukung bersama oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
 

Audit telah diserahkan. Rekomendasi sudah di meja. Kini publik menunggu: seberapa cepat dan seberapa serius tindak lanjutnya.rajamedia

Komentar: