Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ramadan Tertib! Pemkot Tangerang Batasi Jam Rumah Makan, Tempat Hiburan Tutup Sementara

Laporan: Firman
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:44 WIB
Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang pengaturan jam buka Rumah Makan/Cafe/Restoran saat ramadan tertempel disalah satu warung makan. - Foto: Dok Pemkot Tangerang -
Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang pengaturan jam buka Rumah Makan/Cafe/Restoran saat ramadan tertempel disalah satu warung makan. - Foto: Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas demi menjaga kekhusyukan Ramadan 1447 Hijriah. Jam operasional rumah makan hingga tempat hiburan resmi dibatasi. Aturan ini ditegakkan untuk memastikan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama bulan suci.
 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum selama Ramadan.
 

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, mengatakan aturan ini langsung disosialisasikan ke lapangan.
 

“Kami sudah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar aturan jam operasional selama Ramadan dipahami dan dipatuhi,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
 

Rumah Makan Bertirai, Tanpa Hiburan
 

Dalam aturan tersebut, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi. Namun dengan ketentuan khusus.
 

“Rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB. Tidak diperkenankan ada live music atau hiburan sejenis,” jelas Agapito.
 

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk saling menghormati terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
 

Karaoke dan Spa Tutup Sementara
 

Sementara itu, untuk tempat hiburan, Pemkot Tangerang menerapkan pembatasan lebih ketat.
 

“Tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dua hari setelah Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.
 

Adapun usaha biliar masih diperbolehkan buka, dengan pengecualian jam tertentu.
 

“Tempat biliar wajib berhenti beroperasi pada pukul 17.00 sampai 21.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” tambahnya.
 

Patroli dan Operasi Berkala
 

Agapito menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang tidak hanya berhenti pada sosialisasi. Pengawasan akan dilakukan secara aktif.
 

“Kami akan terus melakukan pemantauan melalui patroli rutin untuk memastikan peraturan ini ditegakkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
 

Selain patroli harian, operasi penertiban juga akan digelar secara berkala di seluruh wilayah Kota Tangerang.
 

Langkah ini, menurut Pemkot, bukan semata penegakan aturan, melainkan ikhtiar bersama agar Ramadan tahun ini berlangsung lebih nyaman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga.rajamedia

Komentar: