Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Camkan! Ketua MK: Putusan Wajib Dipatuhi, Tak Boleh Ditawar

Laporan: Firman
Kamis, 08 Januari 2026 | 21:03 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo - Repro -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa seluruh putusan MK bersifat wajib, final, dan harus dijalankan oleh semua pihak tanpa kecuali. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
 

“Indonesia adalah negara hukum dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” ujar Suhartoyo.
 

Putusan Lahir dari Nurani Konstitusi
 

Suhartoyo menegaskan, setiap putusan MK tidak lahir dari kepentingan apa pun, melainkan dari pertimbangan hukum dan nurani konstitusional. Seluruh putusan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
 

Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian dari menjaga marwah konstitusi dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum.
 

Ratusan Perkara Diselesaikan
 

Sepanjang tahun 2025, MK telah menjatuhkan 263 putusan pengujian undang-undang dan memutus ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Bahkan dalam sejumlah perkara, MK menjatuhkan putusan tegas dengan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 

“Ketegasan ini diperlukan demi menjaga kemurnian suara rakyat,” tegas Suhartoyo.
 

Rekor Permohonan Uji UU
 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, MK mencatat lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang diregistrasi dalam satu tahun. Sepanjang 2025, jumlah permohonan bahkan mendekati 300 perkara, mencerminkan tingginya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi.
 

Tolak Tekanan Politik
 

Suhartoyo menegaskan komitmen MK untuk menutup rapat ruang intervensi dan tekanan politik. Langkah ini dinilai penting demi menjaga supremasi konstitusi, keadilan hukum, serta integritas demokrasi Indonesia.
 

“Ketegasan Mahkamah bukan untuk menunjukkan kekuasaan, tetapi untuk menjaga suara rakyat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
 

Pemerintah Pastikan Patuh
 

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
 

“Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” ujarnya menegaskan.
 

Pernyataan Ketua MK dan Menkum tersebut menegaskan satu pesan penting: putusan Mahkamah Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam tafsir konstitusi, dan kepatuhan adalah keniscayaan dalam negara demokratis yang berlandaskan hukum.rajamedia

Komentar: