RUU Perampasan Aset Solusi Berani Lawan Koruptor, Tak Perlu Tunggu Vonis!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melempar pernyataan keras dan bernas.
Ia menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah jawaban atas lambannya pemulihan aset negara akibat kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pencucian uang.
RUU ini, kata Bamsoet, membawa satu gebrakan besar: nonconviction based asset forfeiture (NCB). Artinya, negara bisa merebut kembali aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pengadilan inkrah. Sebuah lompatan hukum berani, yang bisa jadi momok baru bagi koruptor.
“Konsep NCB ini bisa jadi pengadilan khusus dengan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Ini akan mempercepat pemulihan aset dan menghindari hilangnya harta hasil kejahatan yang sering dialihkan atau disembunyikan,” tegas Bamsoet dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/5).
Tak asal bicara, Bamsoet menegaskan bahwa banyak negara maju sudah lebih dulu menerapkan sistem ini. Mulai dari Amerika Serikat lewat Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000, Australia dengan Proceeds of Crime Act 2002, hingga Swiss dan Singapura yang bahkan bisa menyita aset sebelum ada vonis!
Di Indonesia, hambatan besar masih membayangi. Sistem hukum kita masih bergantung pada conviction based forfeiture, alias menunggu pelaku dihukum dulu baru harta disita. Akibatnya, proses berlarut, pelaku kabur, dan negara kecolongan.
Data KPK tahun 2024 memotret ketimpangan mengerikan: kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun, tapi pemulihan aset lewat sistem yang ada baru menyentuh Rp2,5 triliun dalam 4 tahun terakhir.
“RUU ini menjawab kekurangan regulasi kita dalam pemulihan aset yang cepat, lintas yurisdiksi, dan efektif. Ini elemen penting dalam perang melawan kejahatan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Namun, Bamsoet tak menutup mata soal tantangan. Mulai dari resistensi politik, kapasitas lembaga yang belum siap, hingga isu konstitusional seperti praduga tak bersalah dan hak milik akan menjadi ujian berat implementasi RUU ini.
“Kuncinya ada di komitmen bersama. Kalau kita serius memberantas korupsi, reformasi hukum seperti ini tak boleh ditawar-tawar,” tandasnya.
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset bisa menjadi senjata pamungkas negara dalam menggempur para penjahat ekonomi. Tak ada lagi cerita maling uang rakyat hidup tenang di luar negeri—asetnya akan diburu, sebelum dia divonis.
Warta Banten 5 hari yang lalu

Parlemen | 1 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Mancanagara | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu