SDIP Pamulang Belum Reda! Pagar Kembali Roboh, Putusan PTUN Jadi Sorotan
RMBANTEN.COM — Tangerang Selatan — Sengketa tata kelola aset TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang kembali memanas. Pada Senin (24/8/2026) pagi, aparat kepolisian dan TNI masih melakukan penjagaan ketat di sekitar sekolah setelah sebelumnya terjadi kericuhan dan aksi saling dorong yang menyebabkan pagar sekolah roboh.
Perselisihan yang melibatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah tersebut kini tidak hanya menyangkut penguasaan fisik sekolah, tetapi juga memasuki ranah hukum setelah adanya Putusan PTUN Jakarta terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Aparat Perketat Penjagaan
Ketegangan di lingkungan sekolah membuat aparat Polres Tangerang Selatan bersama unsur TNI terus bersiaga untuk mencegah benturan kembali terjadi.

Sebelumnya, kericuhan pada Sabtu (22/8/2026) melibatkan massa dari pihak-pihak yang berselisih. Situasi sempat memanas hingga pagar sekolah roboh dan aparat harus melakukan pengamanan serta mediasi.
Penjagaan dilakukan untuk mempertahankan situasi tetap kondusif sekaligus memastikan aktivitas pendidikan tidak semakin terganggu.
Putusan PTUN Sudah Dijatuhkan
Salah satu perkembangan penting dalam sengketa ini adalah adanya Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam putusan yang dibacakan pada Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Majelis hakim menyatakan KMA tersebut tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut. Pelaksanaan KMA juga ditunda sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca polemik pengelolaan sekolah yang kini kembali memanas di Pamulang.
UIN Jakarta Punya Pandangan Berbeda
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kebijakan integrasi satuan pendidikan tidak semata-mata bergantung pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Kuasa hukum UIN menyebut putusan PTUN Jakarta tersebut harus dipahami sesuai ruang lingkup perkara, para pihak, dan objek sengketanya.
UIN juga menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih terbuka upaya hukum. Menurut pihak UIN, kebijakan integrasi memiliki landasan hukum lain, termasuk Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi BPK Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak yayasan dan UIN mengenai konsekuensi putusan PTUN terhadap proses pengelolaan satuan pendidikan.
UIN Klaim Alih Kelola untuk Selamatkan Aset Negara
Dalam pernyataan resminya, UIN Jakarta menyebut alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset negara serta memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pendidikan.
UIN menyebut kawasan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi, dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi. Nilai tanah secara indikatif disebut mencapai sekitar Rp160 miliar, belum termasuk bangunan dan fasilitas.
Pihak UIN juga menyebut terdapat persoalan tata kelola aset dan dugaan penggunaan aset sebagai agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan.
UIN menegaskan alih kelola bertujuan menjaga aset, memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, serta melindungi masa depan siswa, guru dan tenaga kependidikan.
Yayasan Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan
Sementara itu, pihak yayasan menilai putusan PTUN harus menjadi perhatian dalam setiap langkah terkait pengelolaan sekolah.
Putusan tersebut dinilai memberikan dasar penting mengenai keberlakuan KMA 1543/2025. Karena itu, yayasan meminta tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan melalui penguasaan fisik sekolah.
Perbedaan penafsiran mengenai putusan tersebut membuat persoalan semakin kompleks. Di satu sisi, yayasan menganggap putusan PTUN harus dihormati, sementara UIN menyatakan putusan belum inkracht dan tidak serta-merta menghentikan keseluruhan kebijakan integrasi.
Mediasi Belum Menyelesaikan Sengketa
Kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencegah konflik berkembang menjadi benturan terbuka.
Namun, perbedaan klaim mengenai pengelolaan aset dan dasar hukum membuat penyelesaian permanen belum tercapai.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan hukum yang belum selesai berkelindan dengan persoalan penguasaan fisik sekolah.
Karena itu, mediasi dan komunikasi antarpihak menjadi penting untuk mencegah sengketa kembali berujung pada aksi massa.
Siswa dan Orang Tua Jangan Jadi Korban
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, keberlangsungan pendidikan harus menjadi perhatian utama.
Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar, bukan tempat berlangsungnya konflik antarkelompok.
Kehadiran massa, pagar yang roboh dan penjagaan aparat tentu menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua serta warga sekolah.
Karena itu, kepentingan siswa, guru dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar harus ditempatkan di atas kepentingan perebutan penguasaan fisik.
Sengketa Harus Kembali ke Meja Hukum dan Dialog
Dengan adanya putusan PTUN Jakarta, persoalan SDIP Pamulang memiliki dimensi hukum yang semakin kuat. Namun, karena putusan tersebut masih menjadi objek perbedaan penafsiran dan belum berkekuatan hukum tetap menurut pihak UIN, semua pihak perlu berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Yang paling penting, penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan kekuatan massa.
Dialog, mediasi dan mekanisme hukum harus menjadi jalan utama.
Jangan sampai sengketa tata kelola aset yang seharusnya dapat diselesaikan melalui institusi hukum justru berkembang menjadi konflik fisik yang merugikan dunia pendidikan.
Sebab, siapa pun yang akhirnya memenangkan sengketa, anak-anak yang belajar di SDIP Pamulang tidak boleh menjadi pihak yang kalah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Patandang | 20 jam yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 18 jam yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu