Ratusan PKL dan Tempat Usaha Di Sepatan Tangerang Ditertibkan Satpol PP
RMBanten.com - Tangkab - Sekitar 340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Sepatan, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin (29/5)).
Penertiban para pedagang diklaim Satpol PP telah karena menggunakan badan jalan serta mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga surat pemberitahuan pembongkaran.
"Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban," ujarnya.
Menurut Fachrul Rozi, penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yaitu Ruas jalan Jl. KM 11 Sepatan, Ruas Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jl. Raya Pakuhaji Desa Saraka.
Dari empat lokasi itu, ada sebanyak 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha. Sebanyak 53 tempat usaha sudah dibongkar dan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.
"Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu," ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan dari sisa PKL ini, tetap akan kami lakukan pembongkaran sampai menunggu kondusivitas di lapangan.
"Kami menunggu informasi dari pihak Kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan," jelasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Sepatan serta anggota Linmas dari kelurahan dan desa.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu