Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Gepeng dan Anjal, Perda Ditegakkan Humanis
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan operasi penertiban gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan di sejumlah titik strategis kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Operasi penertiban dilakukan secara terpadu dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan aspek penegakan aturan.
Tegakkan Dua Perda Sekaligus
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
“Operasi ini digelar untuk merespons laporan masyarakat terkait maraknya gelandangan, pengemis, pengamen, hingga anak jalanan yang berkeliaran di tengah kota. Kami menyisir sejumlah wilayah dan mengamankan mereka untuk mendapatkan pembinaan sosial,” ujar Irman melansi laman Pemkot Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Tujuh Orang Dibina
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menjaring tujuh orang yang terdiri dari anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan.
Seluruhnya telah dilakukan pendataan dan selanjutnya diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Semua yang terjaring telah kami data dan langsung diserahkan ke Dinsos Kota Tangerang untuk dibina,” tambah Irman.
Operasi Berkelanjutan
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, operasi penertiban serupa akan terus digencarkan secara berkala guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Penegakan Perda ini kami lakukan secara humanis dan berkelanjutan, agar masyarakat Kota Tangerang merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.![]()
Peristiwa 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
