144 Botol Miras Disita, Satpol PP Kota Tangerang Sikat Warung Jamu Nakal!
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang, Keamanan — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kian mempertegas sikap terhadap peredaran minuman keras ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), operasi penertiban miras kembali digelar dan membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan ratusan botol minuman beralkohol dari warung jamu berkedok usaha tradisional.
Dalam operasi terbaru yang digelar di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya, Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 144 botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal dan meresahkan warga.
Tegakkan Perda, Jaga Ketertiban
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Ini bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan dari ancaman gangguan keamanan, kegaduhan, hingga potensi tindak kriminal akibat penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat (9/1/2026).
Operasi Rutin, Penindakan Tegas
Irman menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif guna meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena terbukti efektif menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, para penjual miras ilegal akan dikenakan sanksi sesuai aturan, termasuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat.
Menuju Pemusnahan Barang Bukti
Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan untuk proses pendataan. Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan pemusnahan miras sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Tangerang memastikan komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan warga tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga melalui pengawasan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.![]()
Patandang 1 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
