Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Rapat Paripurna, Arief Sampaikan Penjelasan Empat Raperda Kota Tangerang

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 20 Juni 2023 | 02:48 WIB
Walikota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan empat Raperda
Walikota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan empat Raperda

RMBanten.com - Kota Tangerng - Penjelasan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Keempat Raperda itu, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah.

Dijelaskan Arief terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di mana realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka 4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen.

"Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar 4,24 triliun," ungkap Arief dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (19/6).

Arief, juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 trilun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.

"Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar," bebernya.

Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, di mana terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut dapat efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

"Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," ungkap Arief.

Sementara, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dirasa perlu, mengingat Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang hal yang sama dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

"Begitupun dengan Raperda pemajuan budaya daerah, agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri," demikian tutup Arief.rajamedia

Komentar: