PAW DPRD Banten, Andra Soni Tekankan Sinergi Demi Kepentingan Rakyat
RMBANTEN.COM - Kota Serang – Momentum Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten bukan sekadar seremoni. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah adalah dua pilar utama yang harus berjalan seiring dalam membangun demokrasi dan pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Andra saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
DPRD dan Pemprov: Mitra Sejajar Bangun Daerah
Dalam pidatonya, Andra Soni menggarisbawahi bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
“Keduanya memiliki kedudukan sejajar dalam menetapkan kebijakan dan program pembangunan. DPRD juga menjadi representasi kepentingan serta aspirasi masyarakat,” tegas Andra Soni melansi laman bantenprov.go.id.
Menurutnya, sinergi yang solid akan memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar bermanfaat dan diterima oleh masyarakat luas, selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Abdul Rohman Resmi Dilantik Lewat PAW
Dalam rapat paripurna tersebut, Abdul Rohman resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.
Andra Soni menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar Abdul Rohman segera beradaptasi dan bekerja maksimal, khususnya mewakili aspirasi masyarakat daerah pemilihan Tangerang.
“Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan bekerja sesuai harapan masyarakat, khususnya dari dapil Tangerang,” ujarnya.
Dasar Hukum PAW
Pelaksanaan PAW ini merujuk pada dua keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni:
1. Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten.
2. Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten.
Kedua keputusan tersebut tertanggal 13 Februari 2026 dan menjadi landasan administratif pergantian tersebut.
Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi pengingat bahwa dinamika politik daerah adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Namun di atas itu semua, pesan Gubernur jelas: sinergi dan keberpihakan pada rakyat harus tetap menjadi prioritas utama.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu