Praperadilan Firli Bahuri, Kapolri Tegaskan Kesiapaannya Hadapi Gugatan
RMBanten.com - Polhukam - Kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjerat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri proses hukumnya dipastikan tetap berjalan.
pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11).
Menurut Kapolri, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan.Untuk itu, Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolri.
Ditegaskan Kapolri, persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” tutur Kapolri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut.
Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," sebutnya.
Diketahui, pihak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut.
"Kita lagi mengajukan praperadilan," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 26 November 2023.
Disebutkannya, pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya.
"Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," sebutnya.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.
Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu