Laporan Gratifikasi ke KPK Meroket dengan Nilai Rp 16,4 M, Kebangkitan atau 'Cuci Tangan'?
RMBANTEN.COM - Jakarta, KPK - Gelombang laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melonjak sepanjang 2025. Badan antirasuah itu mencatat penerimaan 5.020 laporan gratifikasi dari para pejabat negara, sebuah angka yang disebut mencerminkan peningkatan kesadaran akan bahaya suap terselubung.
"KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Namun, di balik angka kesadaran yang menggiurkan, tersimpan nilai fantastis dari 'pemberian' yang dilaporkan. Total nilai semua gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
Uang Masih Jadi Raja: Rp 13,17 Miliar Berbentuk Duit Tunai
Rincian laporan menunjukkan uang tunai masih menjadi bentuk gratifikasi yang paling umum. Dari total 5.799 objek yang dilaporkan, sebanyak 2.176 di antaranya berupa uang dengan total nilai mencengangkan sebesar Rp 13,17 miliar.
Sementara itu, laporan gratifikasi dalam bentuk barang berjumlah 3.621 objek, dengan total nilai mencapai Rp 3,23 miliar. Angka ini menunjukkan praktik pemberian barang mewah atau bernilai tinggi masih marak terjadi.
"Sehingga, dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” jelas Budi.
Sumber Gratifikasi Beragam
KPK membeberkan sumber gratifikasi yang dilaporkan sangat beragam. Mulai dari pemberian oleh vendor atau penyedia barang/jasa, mitra kerja dalam rangka hari raya, hingga pemberian terkait pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Yang menarik, KPK juga menyoroti praktik pemberian honor sebagai narasumber yang mulai diwaspadai. Honor ini kerap datang dari pengguna layanan atau pihak yang terkait dengan tugas instansi pejabat tersebut.
"Di beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” tutur Budi.
Larangan ini menandai upaya pencegahan korupsi yang lebih subtil, di mana gratifikasi bisa menyamar dalam bentuk bayaran yang seolah-olah sah.
Lonjakan laporan ini menjadi sinyal dua sisi: di satu sisi kesadaran meningkat, di sisi lain menggambarkan betapa mengakarnya budaya 'pemberian' dalam relasi birokrasi dan bisnis di Indonesia.![]()
Nagara 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
