Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam, "Ngeles" Saat Ditanya Wartawan!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 16 Desember 2025 | 22:38 WIB
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat memnuhi panggilan KPK -
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat memnuhi panggilan KPK -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
 

Gus Yaqut tiba di KPK sekitar pukul 11.40 WIB dan baru keluar setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8,5 jam, yaitu pukul 20.13 WIB. Ini merupakan panggilan kedua baginya dalam tahap penyidikan kasus ini, setelah sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025.
 

Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa, Gus Yaqut Irit Bicara
 

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Yaqut langsung menerobos barisan wartawan yang telah menunggu untuk mengetahui hasil pemeriksaannya. Ia tampak bergegas meninggalkan gedung KPK.
 

Saat dikejar dan ditanya oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara. Ia meminta semua pertanyaan dialihkan kepada tim penyidik KPK.
 

"Silahkan ditanya ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke?" ujar Yaqut dengan singkat sebelum segera pergi.
 

Mengulik Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
 

Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sekitar 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024.
 

Tambahan kuota itu kemudian dibagi oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini langsung menuai polemik.
 

Pasalnya, pembagian tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan porsi haji khusus hanya boleh delapan persen dari total kuota haji nasional, bukan setengah dari kuota tambahan.
 

Indikasi Suap dan Jual Beli Kuota, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
 

KPK mengembangkan penyelidikan dengan menemukan indikasi kuat praktik suap dan jual beli kuota haji khusus. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta oknum di internal Kemenag.
 

Lebih dari 350 PIHK telah diperiksa penyidik. KPK menelusuri aliran dana yang diduga sebagai "commitment fee" atau uang komitmen yang dibayarkan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jatah kuota tambahan.
 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik haram ini. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
 

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang turut menyeret nama mantan menteri tersebut.rajamedia

Komentar: