Politik Uang Kian Canggih, DPR Dorong Regulasi Lebih Ketat

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Praktik politik uang dalam pemilu kini semakin sistematis dan sulit dikendalikan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, mengungkapkan bahwa modus operandi politik uang sudah berkembang pesat, bahkan menyerupai metode sensus penduduk.
"Money politics itu rahasia umum, tetapi sekarang cara mainnya canggih betul," ujar Fauzan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan pakar kepemiluan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, praktik ini tak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan dengan pendekatan terstruktur.
"Sekarang money politics sudah pakai sensus. Bukan sampling lagi. Jadi ada pendataan ke rumah, ditanya: 'Mau enggak dibayar? Harganya berapa?' Itu ditulis. Nanti dia dikasih. Tingkat kesalahannya kecil sekali," ungkapnya.
Caleg Tanpa Baliho, Suara Melonjak
Fenomena lain yang disoroti adalah munculnya calon legislatif (caleg) yang mampu meraih suara tinggi tanpa melakukan kampanye terbuka.
"Ada caleg balihonya enggak ada, kampanye enggak pernah, bukan berasal dari sana, tapi suaranya paling tinggi. Dia sudah pakai sensus," ujar Fauzan.
Ia menilai kondisi ini menjadi bukti bahwa politik uang telah memasuki tahap yang lebih serius dan terstruktur.
Regulasi Lebih Ketat Jadi Solusi
Merespons situasi ini, Fauzan mendorong adanya regulasi yang lebih ketat untuk membendung praktik politik uang dalam pemilu.
"Bagaimana mengantisipasi ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan? Kita harus membuat peraturan dalam UU sehingga dapat meminimalisasi," tegasnya.
Ia berharap DPR bersama pakar kepemiluan dapat segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjaga integritas demokrasi.
"Kalau dibiarkan, demokrasi bisa jadi ajang jual beli suara," pungkasnya.
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Hukum | 23 jam yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu