Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Parlemen Tegaskan! PPPK Tak Boleh Dipecat Gara-Gara APBD Seret

Laporan: Raja Media Network
Senin, 08 Juni 2026 | 19:12 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR

RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Komisi II DPR RI menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan hanya karena kondisi keuangan daerah sedang seret.
 

DPR juga meminta aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD tidak dijadikan alasan untuk memecat tenaga PPPK hasil penataan non-ASN.
 

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
 

DPR Tegas Tolak PHK PPPK
 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian bagi para pegawai yang telah diangkat secara resmi melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.
 

“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai,” tegas Rifqinizamy.
 

ASN Minta Kepastian Karier dan Kesejahteraan
 

Politisi NasDem itu juga meminta Kementerian PANRB segera mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
 

Menurut DPR, aturan tersebut penting untuk menjamin:
 

✅ Kepastian masa kerja
✅ Jenjang karier ASN
✅ Kesejahteraan pegawai
✅ Perlindungan sosial ASN
 

Komisi II menilai kepastian regulasi menjadi hal mendesak agar polemik status PPPK tidak terus berulang di daerah.

DPR Minta Dana Daerah Ditambah
 

Selain soal regulasi, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
 

Tujuannya agar pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
 

Batas 30 Persen APBD Akan Ditransisikan
 

Komisi II mendukung langkah pemerintah menerapkan masa transisi terhadap aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
 

Pelaksanaan teknis masa transisi tersebut nantinya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
 

Mendagri: Tak Ada Opsi Pecat Pegawai
 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu.
 

Tito meminta para pegawai tetap tenang dan tidak khawatir terhadap isu pemecatan akibat kebijakan fiskal daerah.
 

“Kita tidak mengharapkan ada opsi pemberhentian pegawai,” tegas Tito.
 

Nasib PPPK Jadi Sorotan Nasional
 

Polemik soal kemampuan fiskal daerah membayar PPPK belakangan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DPR RI.
 

Banyak daerah mengaku kesulitan memenuhi belanja pegawai setelah pengangkatan besar-besaran tenaga non-ASN menjadi PPPK.
 

Namun DPR menegaskan hak pegawai tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan tata kelola anggaran daerah.rajamedia

Komentar: